Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Pilkada Serentak 2015
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/kota Tahun 2015. Sosialisasi ini bertujuan membangun kesepahaman yang sama tentang Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2015 tentang Dana kampanye Peserta Pilkada dan Keputusan KPU Nomor 121/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Pedoman Audit Laporan Dana kampanye Peserta Pilkada.
Sosialisasi berlangsung selama 2 (dua) hari yaitu hari Senin dan Selasa tanggal 13 s/d 14 Juli 2015 di Ruang Aula KPU Provinsi Lampung dengan diikuti oleh Komisioner KPU Divisi Hukum, Kasubbag Hukum serta staf Subbag Hukum KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang melaksanakan Pilkada Tahun 2015.
Dalam Sosialisasi tersebut para peserta dibekali formulasi aplikasi berbasis komputer untuk mempermudah KPU Kab/Kota dalam memberikan pedoman penyusunan laporan dana kampanye kepada peserta pemilihan. dan nantinya KPU Kabupan/kota akan melakukan Sosialisasi kepada para Pasangan Calon Peserta Pemilukada, Partai Politik Pendukung Pasangan Calon, Bawaslu dan Pemangku kepentingan lainnya sebelum pendaftaran pasangan calon tanggal 26 Agustus 2015. RIK/@S