Berita Terkini

Sosialisasi Penyusunan Tata Naskah Dinas kepada KPU kabupaten Kota Se Provinsi Lampung

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan penyusunan Tata Naskah Dinas sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Tata Naskah Dinas kepada 15 KPU Kabupaten Kota Se Provinsi Lampung, Selasa, 21/09. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung, Sekretaris KPU Provinsi Lampung juga oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kota, Sekretaris dan Kasubbag. 

 

Dalam sambutannya sebelum membuka acara ketua KPU Provinsi Lamoung menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi ini penting dilaksanakan dalam rangka menertibkan administrasi dan merupakan bentuk tanggung jawab sebagai lembaga negara, bagaimana pengelolaan dan pemeliharaan dokumentasi arsip termasuk surat menyurat didalamnya dapat terkelola dengan baik. Selain itu sosialisasi ini merupakan Bentuk keseriusan dalam rangka mereview kembali PKPU Nomor 2 tahun 2021.

 

Tata Kelola Administrasi ini sangat penting karena hal-hal kecil terkait kesalahan adminstrasi dapat menimbulkan potensi sengketa hukum. Selain itu dalam sengketa hukum, tertib administrasi dapat menjadi sumber kekuatan dalam rangka mendalilkan bukti-bukti administrasi. Contohnya seperti pada Pilkada tahun 2020, KPU Kabupaten Lampung Selatan disibukkan karena adanya kesalahan administrasi yang akhirnya menimbulkan rekomendasi Bawaslu. "ini namanya potensi kecil menjadi besar karena kesalahan Administrasi" Ungkapnya. Beliau berharap peserta dapat menyimak dengan baik materi yang disampaikan dan aktif dalam diskusi. 

 

Anggota KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah dalam Arahannya menyampaikan bahwa Kegiatan ini penting di laksanakan. Harapannya penggunaan Tata Naskah Dinas dapat dipahami bukan hanya oleh jajaran sekretariat tetapi juga oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota. "Ketua dan anggota itu paling tidak memahami konstruksi, narasi maupun tata cara naskah yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kota masing-masing, jangan sampai dianggap tidak profesional karena adanya kesalahan dalam administrasi" Ungkapnya. Beliau juga menyampaikan ajakan untuk pelan-pelan menata penggunaan Tata naskah dinas. Apabila sudah membaca dan memahami secara detil, kemudian dijalankan secara tertib akan membantu dalam proses seluruh tahapan sengketa. 

Sementara Itu materi disampaikan oleh Subkordinator Hukum, A Ingga Arasyi didampingi oleh Koordinasi Hukum, Lutfi Siasa. Beliau menyampaikan terkait Penyusunan Tata Naskah Dinas seperti Jenis-jenis Naskah Dinas, Tahapan Penyusunan Surat Keputusan, penomoran naskah dinas, serta contoh contoh naskah dinas beserta ketentuan penulisnya. Kegiatan dilanjutkan dengan dikusi dan tanya jawab(ARN/TKMS) 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali