Sosialisasi Tata Cara Penghapusan BMN Pada Satker KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung
Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Penghapusan BMN Pada Satker KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung, Jumat (25/03). Kegiatan yang dilaksankan dalam rangka mnenindaklanjuti Apel Serentak Pendataan pengelolaan Aset Barang Milik Negara Pendukung Pemilu dan Pemilihan KPU se provinsi Lampung dibuka oleh Kabag Keuangan Umum dan Logistik, MM Reni Lestiani dengan dihadiri oleh Kasubbag Keuangan dan Kasubang Umum dan Logistik serta diikuti oleh Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Kota dan operator BMN.
Reni dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan dengan tujuan untuk mensosialisaikan tatacara penghapusan Barang Milik Negara (BMN) sehingga diharapkan BMN yang sudah tidak layak dan tidak dapat diguanakan dapat segera dihapuskan. Lebih lanjut dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kedepannya pengelolaan Aset BMN lebih tertib administrasi sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasubbag Umum dan Logistik, Jumadi Ahmad terkait tata cara proses penghapusan yang prosesnya berjenjang dari awal sampai akhir.
#KPULampung
#KPUMelayani