#TemanPemilih, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Anggota Ervhan Jaya, bersama Kabag, Kasubbag Data dan infomasi dan Operator Sidalih mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara daring bersama 38 KPU Provinsi dan 514 KPU Kabupaten/Kota, Selasa (09/09). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI dilaksanakan secara daring.
Kapusdatin KPU RI, Mashur Sampurna Jaya, melaporkan hasil analisis yang dilakukan oleh Pusdatin terhadap data pemilih PDPB per tanggal 31 Agustus 2025 yang masih ditemukan potensi kegandaan. Data tersebut akan disampaikan kepada kabupaten/kota melalui provinsi untuk dilakukan pencermatan kembali dengan dukungan tim helpdesk untuk memastikan daftar pemilih lebih akurat dan mutakhir. Serta data hasil sinkronisasi PDPB dengan DP4 Kemendagri semester II akan disampaikan kepada kabupaten/kota pada tanggal 10 September 2025.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menekankan pentingnya kerja berkelanjutan dalam pemutakhiran data pemilih sesuai amanat undang-undang. Beliau juga menegaskan bahwa keterbukaan data menjadi kunci menjaga akurasi, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat kualitas daftar pemilih.
Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita menyampaikan PDPB bukan sekadar kewajiban, tapi sarana memperkuat data pemilih, meningkatkan kapasitas penyelenggara, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat menuju Pemilu 2029.
Selanjutnya Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos Dalam arahannya, Anggota KPU RI menyampaikan bahwa PDPB merupakan amanat Undang-Undang yang harus dijalankan secara konsisten untuk memelihara, memperbarui, dan memastikan daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir. Data hasil PDPB kemudian akan ditetapkan secara berjenjang: setiap 3 bulan oleh KPU Kabupaten/Kota, setiap 6 bulan oleh KPU Provinsi, dan setiap tahun oleh KPU RI.
Pada kesempatan ini juga ditegaskan bahwa sumber data resmi diperoleh melalui kerja sama KPU RI dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, bukan dari sumber lain. KPU daerah diminta aktif melakukan pencermatan terhadap data ganda, invalid, maupun pemilih baru berusia 17 tahun agar tidak ada data bermasalah dalam daftar pemilih.
Rapat ini sekaligus menjadi sarana koordinasi antarjajaran, penguatan kapasitas SDM, serta komitmen bersama untuk menghadirkan daftar pemilih yang semakin valid sebagai fondasi menuju Pemilu 2029.
#KPULampung #KPUMelayani