Anggota KPU Provinsi Lampung Ali Sidik menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Terkait Implementasi Perlindungan Petugas Adhoc Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024
(Rabu 14 Agustus 2024) Anggota KPU Provinsi Lampung Ali Sidik menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Terkait Implementasi Perlindungan Petugas Adhoc Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024 di RESTO Whahaha seafood Bandar Lampung.
Kegiatan Rakor ini bertujuan untuk Menindak lanjuti Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilu. Serta Surat Edaran Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 200.1.2/807/SJ Pada Tanggal 13 Februari 2024 Tentang Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Untuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan Tahun 2024.
Kegiatan Rakor ini Anggota KPU Provinsi Lampung Ali Sidik di damping juga oleh Kabag Rendatin dan Kabag HSDM KPU Provinsi Lampung juga di hadiri oleh Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Provinsi Lampung, Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Kepala Badan Kesbang dan Politik Provinsi Lampung dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.