Anggota KPU Provinsi Lampung Febri Indra Kurniawan didampingi Kasubbag Teknis KPU Provinsi Lampung Ismail As'ad beserta Tim menghadiri Rakor Pendaftaran Calon Pengganti Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan bertempat di Aula Kantor KPU Kab. Pesawaran
Anggota KPU Provinsi Lampung Febri Indra Kurniawan didampingi Kasubbag Teknis KPU Provinsi Lampung Ismail As'ad beserta Tim menghadiri Rakor Pendaftaran Calon Pengganti Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan bertempat di Aula Kantor KPU Kab. Pesawaran.
Dalam sambutannya Febri Indra Kurniawan menekankan bahwa Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 telah bersifat inkrah dan final untuk dijalankan. KPU Provinsi akan mendampingi selama proses berlangsung. Dan diharapkan KPU Kabupaten Pesawaran dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran dapat saling ber- koordinasi dalam hal teknis pelaksanaan PSU tersebut.
Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pesawaran, Bawaslu Kabupaten Pesawaran, serta LO dari kedua belah pihak Calon.