Anggota KPU Provinsi Lampung, Hermansyah melakukan kegiatan Supervisi dan Monitoring Penyampaian LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) PSU Kab. Pesawaran
Selasa (06 Mei 2025)
Anggota KPU Provinsi Lampung, Hermansyah melakukan kegiatan Supervisi dan Monitoring Penyampaian LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) PSU Kab. Pesawaran bertempat di kantor KPU Kabupaten Pesawaran.
Dalam melakukan monitoring, Ketua divisi Hukum dan Pengawasan, Hermansyah didampingi langsung oleh Kabag Tekmas, Yustian Umri Sangon, dan staf hukum.
Tujuan dari monitoring ini untuk memastikan bahwa proses pelaporan dana kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyampaian LADK oleh peserta pemilukada menjadi salah satu elemen penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pembiayaan kampanye, serta merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Pesawaran.