Anggota KPU Provinsi Lampung Hermansyah melakukan Kegiatan Supervisi dan Monitoring Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pesawaran.
Anggota KPU Provinsi Lampung Hermansyah melakukan Kegiatan Supervisi dan Monitoring Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pesawaran.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan. Dalam pelaksanaan Rapat Pleno, KPU Kabupaten Pesawaran menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 01, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb serta Pasangan Calon Nomor Urut 02, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.
Adapun tujuan supervisi dan monitoring ini untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan proses penetapan nomor urut sesuai dengan ketentuan/aturan yang telah ditetapkan, serta menjamin transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pesawaran sehingga tahapan pemilihan di Kabupaten Pesawaran dapat berlangsung dengan baik dan demokratis.
Dalam melakukan monitoring, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hermansyah, didampingi langsung oleh Kabag Tekmas, Yustian Umri Sangon, Kasubbag Teknis, Ismail As,ad dan staf teknis.