Berita Terkini

Diskusi Rutin Kajian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 31 Tahun 2018.

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung menyelenggarakan diskusi rutin kajian Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Pada kesempatan ini, Kajian Rutin Membahas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 31 Tahun 2018. Kegiatan yang diikuti oleh Anggota KPU Provinsi Lampung M Tio Aliansyah dan Ismanto beserta Sekretaris Mashur Sampurna Jaya, Koordiniator Bagian dan Subkoordinator Bagian  di KPU Provinsi Lampung secara luring juga diikuti Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami secara daring. Kegiatan dilaksanakan untuk memahami pasal-pasal dalam PKPU berserta implementasi pada saat Pemilu Serentak Tahun 2019 untuk menambah wawasan guna menyungsong Pemilu Serentak Tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali