Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami serta Anggota KPU Provinsi Lampung, Hermansyah dan Febri Indra Kurniawan menghadiri Rapat Dengar Pendapat tentang Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung bertempat Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami serta Anggota KPU Provinsi Lampung, Hermansyah dan Febri Indra Kurniawan menghadiri Rapat Dengar Pendapat tentang Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung bertempat Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung.
Pada kesempatan ini Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menjelaskan, pengembalian persyaratan calon milik istri Aries Sandi Dharma Putra tersebut dikarenakan adanya sejumlah syarat pencalonan sebagai kepala daerah pengganti di PSU Pilkada Pesawaran tidak terpenuhi.
Syarat dimaksud ialah form pendaftaran calon wakil bupati atas nama Supriyanto tidak membubuhkan tanda tangan, serta tidak hadir langsung saat mendaftar di kantor KPU Pesawaran.
Turut hadir Komisi I hadir langsung Ketua Garinza Reza Fahlevi, didampingi Ade Ibnu Utami, Hanifah, Mustika Bahrum, Reza Berawi, Budiman AS dan sejumlah anggota Komisi lainnya, Bawaslu Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran.