KPU Lampung Melaksanakan Tahapan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Perserta Pemilu Anggota DPD
Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung pada hari ini Jumat, 16 Desember 2022 mulai melaksanakan tahapan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Perserta Pemilu Anggota DPD. Kegiatan akan berlangsung dari tanggal 16 Desember 2022 – 29 Desember 2022 di Aula KPU Provinsi Lampung. Pelaksaan tahapan tersebut dilaksanakan pada Pukul 08:00 – 16:00 WIB pada tanggal 16 Desember 2022 – 28 Desember 2022 dan pada tanggal 29 Desember 2022 dilaksanakan mulai Pukul 08:00 –sampai dengan Pukul 23:59 WIB.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Lampung yaitu: Jumlah Minimal Dukungan sebanyak 3000 Pemilih dan tersebar minimal di 8 Kabupaten/Kota.
Bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung menyerahkan surat penyerahan dukungan minimal Pemilih (FORMULIR MODEL F.PENYERAHAN.DUKUNGAN.DPD) dan surat pernyataan penyerahan dukungan (FORMULIR MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD) diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon dan naskah asli fisik sebanyak 1 (satu) rangkap, lampiran surat pernyataan penyerahan dukungan yang memuat daftar nama dan fotokopi KTP-el atau KK pendukung, diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon dan Surat pernyataan dalam hal terdapat perbedaan antara umur dan status
perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el atau KK dengan umur dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat yang dilampiri dengan bukti, diserahkan dalam naskah asli bentuk digital yang diunggah melalui Silon.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Anggota KPU Provinsi Lampung, Ismanto, Titik Sutriningsih, Ali Sidik, Warsito, Antoniyus, Kabag Teknis dan Hupmas Yustian Umri Sangon, Kasubbag Teknis, Admin dan Operator serta Staf subbagian Teknis KPU Provinsi Lampung.
#KPUMelayani
#KPULampung
#PemiluSerentak2024