KPU Provinsi Lampung melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pendaftaran Persyaratan Calon Anggota DPD dan Penggunaan Silon
Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pendaftaran Persyaratan Calon Anggota DPD dan Penggunaan Silon, Selasa (18/04). Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Anggota Ismanto, Titik Sutriningsih, Ali Sidik, Warsito, Sekretaris, Mashur Sampurna Jaya serta Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori dan Hermansyah.
Dalam sambutanya Erwan menyampaikan kepada peserta rapat untuk segera mempersiapkan persyaratan yang telah ditentukan, terutama yang berkaitan dengan instansi pemerintah seperti pembuatan SKCK, Keterangan Pengadilan, Surat Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas Narkotika. Hal ini penting dikarenakan waktu yang pendek dan adanya libur hari raya idul fitri.
Kegiatan bimbingan teknis dibagi kedalam dua sesi yaitu sesi pagi kelas pertama yang diisi oleh Ketua Divisi Penyelenggaran Pemilu KPU Provinsi Lampung, Ismanto dengan peserta dari Partai Politik dan sesi pagi kelas kedua yang diisi oleh Kabag Teknis, Partisipasi dan Humas, Yustian Umri Sangon dengan peserta dari Bakal Calon Peseorangan anggota DPD dan Sesi Siang dengan peserta Bimbingan Teknis dari KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.
#KPUMelayani #KPULampung #PemiluSerentak2024