KPU Provinsi Lampung melaksanakan Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Lampung Pada Pemilu 2024
Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Lampung, Rabu (29/03). Kegiatan berlangsung Di Ballroom Hotel Emersia dan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. turut hadir pula Anggota KPU Provinsi Lampung Ismanto, Antoniyus,Titik Sutriningsih, Ali Sidik dan Mashur Sampurna Jaya selaku Sekretaris KPU Provinsi Lampung.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami dalam sambutannya mengatakan, tidak ada perubahan jumlah alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Lampung, yakni tetap 85 kursi dengan jumlah delapan daerah pemilihan (dapil). Alokasi kursi tersebut, jelas Erwan, berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024. "Di Lampung total keseluruhan kursi di 15 kabupaten/kota ditambah provinsi adalah 685 kursi," ujarnya.
Pada kegiatan ini diikuti oleh undangan dari Bawaslu Provinsi Lampung,Forkopimda, OKP, Ketua/pengurus Partai Politik Ketua KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Kabupaten/Kota divisi teknis, serta Kasubag Teknis Se-Provinsi Lampung.
#KPUMelayani
#KPULampung
#PemiluSerentak2024