KPU Provinsi Lampung melaksanakan Tahapan Penentuan sampel kesatu dukungan Bakal Calon Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Lampung
Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Tahapan Penentuan sampel kesatu dukungan Bakal Calon Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Lampung, Minggu (05/02). Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Provinsi Lampung ini diikuti secara luring dan daring oleh petugas penghubung bakal calon DPD dan Bawaslu Provinsi Lampung. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dengan didampingi oleh Ismanto, Antoniyus, Agus Riyanto, Ali Sidik, Titik Sutriningsih dan Warsito serta Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Mashur Sampurna Jaya.
Penentuan sampel kesatu dukungan bakal calon anggota DPD ini dilaksanakan kepada 20 bakal calon anggota DPD di Provinsi Lampung setelah rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu selesai dilakukan. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD penentuan sampel dilakukan dengan menggunakan tabel atau rumus Krejcie dan Morgan berdasarkan pupulasi bakal calon di setiap kabupaten/kota. Penentuan sampel dilakukan dengan tata cara sebagai berikut penentuan jumlah sampel, penentuan interval sampel, pengurutan dukungan yang akan dicuplik sampel, penentuan nomor awal sampel dan pencuplikan sampel. Semua tahapan tersebut dilakukan oleh KPU Provinsi Lampung kecuali tahapan Penentuan nomor awal sampel dari setiap kabupaten/kota dilakukan oleh bakal calon anggota DPD.
Turut hadir dalam kegiatan para Kabag dan Pejabat Fungsional di Lingkungan KPU Provinsi Lampung.
#KPUMelayani #KPULampung #PemiluSerentak2024