KPU Provinsi Lampung menerima kedatangan Dr (HC) Ir Arinal Djunaidi dan Ir Sutono, M.M. menjadi pasangan kedua yang mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2024
(Kamis 29 Agustus 2024) KPU Provinsi Lampung menerima kedatangan Dr (HC) Ir Arinal Djunaidi dan Ir Sutono, M.M. menjadi pasangan kedua yang mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2024 di hari ketiga. Kedua bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tiba di kantor KPU Provinsi Lampung sekitar pukul 16.00 beserta iring-iringan para pendukungnya dan diterima oleh jajaran Pimpinan Sekretariat KPU Provinsi Lampung di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung.
Pasangan Bakal Calon tersebut diusung oleh Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyampaikan bahwa dalam pendaftaran ini, KPU Provinsi Provinsi Lampung akan menerima dokumen persyaratan calon melalui salinan cetak (hardcopy) dan salinan digital (softcopy) dari SILON, dan dilakukan pencermatan, penelitian, dan memberikan status pendaftaran pasangan calon. Menjelaskan lebih lanjut, Erwan Bustami mengatakan bahwa Pemeriksaan dokumen pendaftaran pasangan calon ini terdiri dari kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan.
Selanjutnya, dokumen Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dari Dr (HC) Ir Arinal Djunaidi dan Ir Sutono, MM dinyatakan lengkap dan benar oleh KPU Provinsi Lampung dengan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.
Turut hadir Ketua KPU Provinsi Lampung Bapak Erwan Bustami, dan di dampingi oleh Anggota KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto, Antoniyus, Ismanto, Warsito, Titik Sutriningsih, Ali Sidik, dan Bapak Plt Sekertaris KPU Provinsi Lampung Bapak Arif Ma'ruf, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar dan Seluruh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.