KPU Provinsi Lampung mengadakan Rapat KoordinasiPenyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu Tahun 2024
Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung mengadakan Rapat KoordinasiPenyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu Tahun 2024, Minggu (25/6/2023). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dengan didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Lampung Ismanto, Antoniyus, Ali Sidik, Agus Riyanto, Titik Sutriningsih dan Warsito serta Sekretaris, Mashur Sampurna Jaya, bersama jajaran pejabat struktural sekretariat KPU Provinsi Lampung.
Dalam kegiatan ini, Erwan Bustami menyampaikan bahwa tahapan ini sudah sampai pada pelaksanaan verifikasi administrasi yang mana hari ini adalah waktu penyampaian hasil dari verifikasi adminisrasi kepada para bakal calon anggota DPD dan Kepada Partai Politik untuk dapat dilihat hasilnya dan dapat diketahui apakah bakal calon yang bersangkutan memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Hasil Verifikasi administrasi menetapkan bahwa seluruh bakal calon anggota DPD yang berjumlah 17 bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat. Sedangkan untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Lampung yang memenuhi syarat berjumlah 78 orang dan yang belum memenuhi syarat berjumlah 1203. Partai Politik dapat memperbaiki pesyaratan calon yang belum memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan dimulai dari tanggal 26 Juni – 09 Juli 2023.
Turut hadir pada kegiatan ini Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Pagar, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, Imam Bukhori, Tamri, dan Sekretaris Bawaslu serta perwakilan dari Korem 043 Garuda Hitam, Polda Lampung, Kejati Lampung, dan Kesbangpol, LO Partai Politik serta LO dari bakal calon Anggota DPD.
#KPUMelayani
#KPULampung
#PemiluSerentak2024