KPU Provinsi Lampung menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Tindak Lanjut Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
KPU Provinsi Lampung menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Tindak Lanjut Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU.
Pada sambutannya, Bapak Afif menjelaskan cluster dalam Putusan MK, yaitu periodesasi kepala daerah, ijazah, surat keterangan dari pengadilan, dan putusan Bawaslu. Afif juga menjelaskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), untuk Putusan MK 30 hari PSU 22 Maret 2025, Putusan MK 45 hari PSU 5 April 2025, Putusan MK 60 hari PSU 19 April 2025, Putusan MK 90 hari PSU 24 Mei 2025, Putusan MK 180 hari PSU 9 Agustus 2025.
Selanjutnya, Bapak Mellaz juga menyampaikan setiap putusan MK, ada variasi yang berbeda, namun prinsipnya PSU ini sama persis dengan 27 November 2024, kecuali calon yang berbeda karena diskualifikasi, namun dengan pemilih, partai pengusung dan mekanisme yang sama.
Sementara itu, Ibu Iffa meminta semua jajarannya bekerja keras, karena masyarakat menunggu kerja KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan PSU. Iffa juga mengingatkan semua harus melaksanakan PSU sesuai aturan dan regulasi, yang payung hukumnya akan segera terbit.
Kemudian, Ibu Betty juga menyoroti Kabupaten Siak, Putusan MK memerintahkan PSU bagi pasien, pendamping pasien, dan tenaga medis di RSUD, serta membentuk TPS khusus. Untuk itu, harus dilakukan pendataan ulang daftar pemilih terlebih dahulu, sesuai putusan MK tersebut.
Terakhir, Bapak Idham memaparkan seluruh alur pelaksanaan tahapan Putusan MK dengan klasifikasi yang berbeda, seperti PSU, PSU dengan pencalonan, PSU dengan PUSS, Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara oleh KPU RI dan perbaikan SK penetapan.
Turut hadir jajaran Pejabat Eselon I dan Il Setjen KPU, serta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akan menindaklanjuti Putusan MK.