Berita Terkini

KPU Provinsi Lampung mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Sosialisasi PKPU Nomor 1 Tahun 2023

Bandar Lampung, Sekretaris KPU Provinsi Lampung bersama dengan Kabag Keuangan Umum dan Logistik, MM Reni Lestiani, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Amrozie W serta Kasubbag Keuangan, Kasubbag Data dan Informasi dan Bendahara mengikuti kegiatan   Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Sosialisasi PKPU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring di Aula KPU Provinsi Lampung, Selasa (17/01). Kegiatan dibuka oleh Plt. Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat. dalam kegiatan menghadirkan Pemateri dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI, Irfan Suryawardhana dan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI, Irsan Dalil.

Peserta kegiatan sosialisasi ini adalah Sekretaris KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Provinsi, Kasubbag Keuangan KPU Provinsi, Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota, Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia.

#KPuMelayani
#KPULampung
#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 148 kali