Berita Terkini

KPU Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pencalonan

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pencalonan, Kamis (08/12). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung,Erwan Bustami yang di dampingi anggota KPU Provinsi Lampung , Ismanto, Antoniyus, Warsito dan Ali Sidik.

 

Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyampaikan bahwa pada proses penyerahan dukungan ini terdapat dukungan minimal 3000 dengan dibuktikan dengan fotocopy E-KTP/KK pendukung dengan sebaran Kabupaten sebanyak 8. Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode penggurangan kertas (less paper) menggunakan SILON. Penyerahan dukungan minimal pemilih pada tanggal 16-29 Desember 2022 di Kantor KPU Provinsi Lampung. 

 

Ismanto selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampai materi yang berkaitan dengan penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI, serta kasubag dan operator SILON memaparkan terkait dengan pengenalan aplikasi SILON.

 

Kegiatan diikuti oleh Undangan dari Forkopimda, Bawaslu Provinsi Lampung, Stakeholder serta KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung. Turut hadir dalam kegiatan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yustian Umri Sangon, kasubag teknis penyelenggaraan, Kasubbag Partisipasi dan Humas serta staf Sekretariat KPU Provinsi Lampung. 

 

#KPUMelayani

#KPULampung

#pemiluserentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali