Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kamis (19/01). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dilanjutkan dengan arahan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Pemaparan materi uji publik oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, Ismanto. Kegiatan diikuti oleh Gubernur Lampung, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Forkopimda, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Instansi Vertikal, Organisasi Masyarakat, Organisasi Media, Tokoh Masyarakat, Akademisi, Partai Politik, Pematau Pemilu dan Stakeholder Terkait. Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyampaikan bahwa Uji Publik dilakukan setelah keluarnya surat KPU RI bernomor 51/PL.01.3-SD/05/2023 pada 13 Januari 2023, tentang Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Dapil DPRD Provinsi. Surat tersebut menidaklanjuti putusan Mahkamah Konstitutsi (MK) No. 80/PUU-XX/2022, yang memberikan kewenangan terhadap KPU (RI) untuk mengatur dapil anggoa DPR (RI) dan DPRD Provinsi. Penataan Dapil dilaksankan dengan mengacu pada pasal 188 ayat (2)UU no 7 tahun 2017 dan Daftar Agregat Kependudukan (DAK) Semester I tahun 2022 yang telah diserahkan kepada KPU dimana jumlah jumlah penduduk Provinsi Lampung 8.901.566. Perubahan jumlah penduduk ini memyebabkan berkurangnya jumlah alokasi kursi DPRD Provinsi Lampung yang semula 85 Kursi menajdi 75 Kursi. Hal ini berdasarkan pasal 188 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, untuk jumlah penduduk 7-9 juta maka alokasi kursi DPRD Provinsi mencapai 75 kursi, sedangkan jika jumlah penduduk 9--11 juta maka alokasi kursi mencapai 85 kursi. Erwan menyampaikan bahwa Uji Publik dilaksankan untuk menampung saran dan masukan dari pemangku kepentingan . Hasil dari uji publik nantinya akan langsung dikirimkan kepada KPU RI. . #KPUMelayani #KPULampung #PemiluSerentak