Berita Terkini

Rapat Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Mei 2021 Tingkat Provinsi

KPU Provinsi Lampung mengadakan Kegiatan Rapat Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Mei 2021 Tingkat Provinsi Lampung, Senin (7/06). Kegiatan yang diikuti oleh 15 KPU Kab/Kota secara daring ini merekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei. Kegiatan rapat Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02- SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Hasil Rapat Rekapitualsi Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh KPU Provinsi Lampung dengan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 5.973.405 dengan rincian Pemilih Baru sebanyak 1.979, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 881 dan Perbaikan Data Pemilih sebanyak 0 (Nol). Data pemilih tersebut tersebar di 15 Kabupaten/Kota. (ARN/TKMS) 

KPU Lampung adakan Rakor Pelaksanaan Program Desa peduli Pemilu dan Pemilihan

Bandar Lampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Rakor Penyelenggaraan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, Senin (31/5). Kegiatan yang diadakan bersama 15 KPU Kabupaten Kota secara daring membahas mengenai kesiapan anggaran pendidikan pemilih terutama untuk Kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan serta penentuan lokus melalui presentasi masing-masing Kabupaten Kota.  "KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk melaksanakan pendidikan pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan pendidikan pemilih yang dapat dilaksanakan Seperti pengaktifan kembali Rumah Pintar Pemilu (RPP), diskusi kepemiluan atau yang lainnya sesuai dengan kreasi masing-masing. KPU kabupaten Kota juga dapat mengadakan Program Desa peduli Pemilu dan Pemilihan. Yang terpenting Kegiatan Pendidikan Pemilih Jangan sampai terdidur. Banyak hal yang bisa dilakukan oleh divisi parmas"ungkap Ketua Divisi Sosdiklih Parmas, Antoniyus saat membuka kegiatan.    Antoniyus melanjutkan dalam pemaparan nya bahwa KPU Provinsi Lampung dalam memilih Lokus Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan selain sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU RI seperti Daerah Partisipasi Rendah, Daerah Rawan Konflik/bencana dan Daerah Rawan Pelangggara Pemilu juga mempertimbangkan Kedekatan wilayah dengan kantor KPU Provinsi Lampung serta mempertimbangkan daerah yang tidak melaksanakan Pemilihan 2020. Beliau berharap melalui kegiatan ini bisa di pastikan anggaran dana hibah yang ada yang bisa digunakan untuk kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan.    Sesuai dengan laporan dan presentasi KPU Kabupaten Kota, KPU Kabupaten Kota yang sudah siap baik secara anggaran maupun penentuan lokus yaitu Way Kanan, Tulang Bawang, Lampung Utara dan Tanggamus. Sehingga nantinya kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dapat dilaksanakan di keempat Kabupaten Kota tersebut. (ARN/TKMS)    #KPUMelayani #KPUProvinsiLampung

KPU PROVINSI LAMPUNG SOSIALISASIKAN SURAT KEPUTUSAN KPU RI NOMOR 290 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3)

Sosialisasi Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan kepada KPU Kabupaten Kota dengan tujuan agar dapat mengadopsi atau melaksanakan kegiatan serupa dikarena setiap Provinsi hanya terdapat 2 titik lokasi desa yang dipilih. Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan KPU RI Nomor 290 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan (DP3) kepada 15 KPU Kabupaten/Kota, Senin (24/5). Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara daring dilaksanakan dengan tujuan agar KPU Kabupaten Kota yang tidak terpilih sebagai lokus/lokasi dilaksanakannya Desa Peduli Pemilihan dapat mengadopsi kegiatan serupa dengan menggunakan dana hibah daerah. Ketua KPU Provinsi Lampung dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan merupakan ikhtiar KPU dalam melaksankan pendidikan pemilih kepada masyarakat secara berkesinambungan. “agenda ini sangat penting selain karena merupakan program nasional oleh KPU RI, kegiatan DP3 ini dilaksanakan untuk menyongsong Pemilu dan Pemilihan pada tahun 2024. Apabila kegiatan-kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara maksimal, maka akan memasifkan sosialisasi kepada masyarakat”ungkapnya. Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Sosdiklih Parmas, Antoniyus dalam menyampaikan materi memaparkan bahwa Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan dalam rangka pemerataan Pendidikan Pemilih di seluruh wilayah Indonesia dan sebagai bentuk dari Hasil evaluasi dan rekomendasi pelaksanaan Pemilihan 2020 dan Pemilu 2019.   “Semakin maraknya politik uang disetiap gelaran Pemilu/Pemilihan, Banyaknya berita hoax yang tersebar dikalangan masyarakat menjelang Pemilu/Pemilihan, Sikap Apatisme dan Pragmatisme Masyarakat terhadap Pemilu/Pemilihan, Masih rendahnya tingkat partisipasi pemilih di beberapa daerah, Masih terjadi beberapa konflik horizontal/ kekerasan di masa Pemilu/Pemilihan dan Tingkat Pelanggaran Pemilu/Pemilihan masih cukup tinggi menjadi hal penting yang melatarbelakangi pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan”uangkapnya. Terdapat lima Tujuan dari program ini yaitu membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat, meningkatkan pengetahuan tentang kepemiluan dan demokrasi, mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi, sehingga masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan, membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat desa, menghindarkan masyarakat pada praktek politik uang yang sering terjadi menjelang pemilu/pemilihan dan Meningkatkan kuantitas dan kualitas  partisipasi pemilih. Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan di dua desa yang memenuhi salah satu dari ketiga kriteria seperti Daerah Rawan Konflik Bencana, Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu Tinggi atau Daerah Partisipasi Rendah dengan mempertimbangkan lokasi terdekat dari kantor KPU Provinsi Lampung. Peserta Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan paling sedikit 25 orang pada masing-masing desa yang berasal dari basis Pemilih Pemula, Disabilitas, Pemilih Pemula dan Tokoh Masyarakat Adat atau Agama yang harus berasal dari desa yang telah ditetapkan. Kriteria peserta Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yaitu bukan merupakan anggota partai politik dengan usia 17 sampai dengan 50 tahun. Peserta akan diberikan pelatihan minimal tiga kali pertemuan baik secara langsung maupun tidak langsung. “nantinya KPU Kabupaten atau Kota yang tidak terpilih menjadi lokus atau titik lokasi dilaksanakannya Desa Peduli Pemilihan oleh KPU Provinsi. Dapat melaksanakan kegiatan serupa dengan menggunakan dana Hibah Daerah, sehingga kegiatan DP3 di Provinsi Lampung tidak hanya di dua lokasi yang ditetapkan tapi masing-masing KPU Kabupaten Kota memiliki Kegiatan serupa ”pungkasnya menutup diskusi.   selain sosialisasi kegiatan juga diisi dengan Halal Bihalal 1 Syawal 1442 H. (TKMS/ARN)

Sosialisasi Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3)

KPU Provinsi Lampung mengikuti Sosialisasi Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) secara daring oleh KPU RI, Selasa (11/5). Kegiatan yang diikuti oleh 34 KPU Provinsi ini berisi tentang sosialisasi dan arahan dari KPU RI terkait DP3.   Desa Peduli Pemilu & Pemilihan (DP3) menjadi terobosan KPU dalam menjaga partisipasi pemilih pada Pemilu dan  Pemilihan 2024. DP3 kiranya mampu  meningkatkan pemahaman pemilih menuju demokrasi berkualitas. #KPUMelayani

KPU LAMPUNG Gelar Rapat Rekapitulasi Bulanan Data Pemilih Berkelanjutan Bulan April 2021

Dalam rangka terus menjaga, memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkala, KPU Provinsi Lampung melakukan rapat internal rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di tingkat provinsi (06/05/2021). Rapat internal rekapitulasi ini akan dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali baik di tingkat KPU kabupaten/kota maupun provinsi.  Sedangkan rapat koordinasi KPU provinsi dengan para stakeholder lain seperti partai politik, Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat provinsi dilakukan per 6 (enam) bulan sekali yang sebelumnya dilakukan per 3 (tiga) bulan sekali, sedangkan rapat koordinasi antar pihak untuk tingkat KPU Kabupaten/Kota dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali yang sebelumnya dilakukan per 1 (satu) bulan sekali, hal ini sesuai SE KPU RI 366/2021 perubahan atas SE 132/2021.    Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambah pemilih baru yang belum terdaftar, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih. Selain itu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya.     Adapun rekapitulasi  data pemilih berkelanjutan (DPB) sebelumnya 5.973.790 (Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh), sedangkan data pemilih berkelanjutan bulan april 2021 yaitu berjumlah 5.972.307 (Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tujuh). Pembaharuan data yang berhasil dilakukan di 15 KPU kabupaten/kota bulan April 2021 yaitu terdiri dari Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sejumlah 2.095 (Dua Ribu Sembilan Puluh Lima), Penambahan pemilih baru sebanyak 612 (Enam Ratus Dua Belas) dan perbaikan ubah data sebanyak 0 (Nol).    Hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan dalam setiap bulan akan diumumkan di papan pengumuman dan di laman KPU Provinsi Lampung selain secara resmi akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Bawaslu Lampung, Partai - partai Politik tingkat provinsi dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Lampung.    Untuk kerja - kerja pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dalam setiap bulannya KPU Provinsi Lampung membuka Layanan Data Pemilih baik secara offline maupun online. Layanan data pemilih masyarakat Lampung bisa di akses dengan mengklik link laman http://Klinikdata.lampung.kpu.go.id. Masyarakat Lampung dapat mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum, jika belum maka silahkan isi elemen data-data pemilih sesuai identitas kependudukan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Link layanan data pemilih secara online ini akan mempermudah masyarakat untuk pengecekan data pemilih atau istilah lainnya "Data Pemilih dalam Genggaman".  Selain itu KPU Provinsi Lampung juga menyiapkan satu unit mobil KLINIK DATA PEMILIH yang akan mobile melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih terkait layanan data pemilih ke masyarakat.    KPU Provinsi Lampung berharap masyarakat dapat berperan dan berpartisipasi aktif dalam kerja - kerja pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan di masing-masing KPU kabupaten/kota se provinsi Lampung. Partisipasi aktif itu bisa dengan mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum, jika belum silahkan sampaikan data identitas kependudukannya melalui layanan data pemilih yang sudah disedikan baik secara offline maupun online. Peran aktif masyarakat penting dilakukan agar data dan daftar pemilih dapat dimutakhirkan dan terupdate setiap saat.  ___ Tim Datin KPU Provinsi Lampung   Data Berita Acara Dafiar Pemilih Berkelanjutan Bulan April Tahun 2021 dapat didwonlaod melalui link berikut : Klik DISINI  

Rapat Koordinasi Bakohumas KPU “Peningkatan Peran dan Eksistensi Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten Kota

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung mengikuti Rapat Koordinasi Bakohumas KPU “Peningkatan Peran dan Eksistensi Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten Kota, Selasa (4/5). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring oleh KPU RI ini diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota Seleuruh Indonesia dengan total 1000 Partisipan. Personil KPU Provinsi Lampung yang mengikiuti kegiatan yaitu Antoniyus, SIP., MIP Anggota KPU Provinsi Lampung Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Lutfi Siasa, SH., MM.. Plt Sekretaris KPU Provinsi Lampung dan Ryan Yudi Andila SubKoordinator Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Lampung.   Pemateri Kegiatan berasal dari berbagai praktisi seperti Drs. Bambang Gunawan, M.Si Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyampaikan materi mengenai BIROKRASI DAN PROBLEMATIKA  BAKOHUMAS DI ERA DIGITAL, Ferry Kurnia Rizkiyansyah Direktur Eksekutif NETGRIT (Network for Democracy and Electoral Integrity) dengan materi KEHUMASAN DAN PEMILU : Catatan dan Rekomendasi, Endah Tri Handayani  Kepala Bidang Berita LPP TVRI,. selain itu materi juga diisi dari internal KPU yaitu Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan materi Tantangan Bakohumas KPU RI Dalam Melawan Disinformasi Terkait Kepemiluan dan Sigit Joyowardono Plt Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Ketua Pelaksana Bidang Diseminasi Bakohumas KPU RI dengan materi Peran dan Eksistensi Bakohumas Dalam Meningkatkan Kualitas Kehumasan Di Lingkungan KPU. "berbicara tentang humas penting sekali bagi sebuah institusi, humas itu menjelaskan kepada pubolik, siapa institusi kita, bagaimana institusi kita dan bagaimana kinerja di institusi kita. agar kemudian publik tau dan memahami apa yang sedang kita kerjakan dan apa yang sedang kita perbuat"ungkap Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Menurut beliau Humas Harus mempunyai skill bagaimana mengemas seluruh berita  dan kegiatan untuk disampaikan kepada masyarakat. Lebih lanjut beliau bercerita bahwa belajar dari pengalaman Pemilu 2019 dimana banyak berita atau meme-meme baik yang positif dan negatif banyak tersebar di media sosial. Humas berperan untuk mengelola dan mengkondisikan serta menjawab dengan baik kepada publik isu-isu tersebut. 'dengan adanya Bakohumas dapat memaksimalkan peran tersebut, kami menyadari dilingkungan KPU belum maksimal sehingga dengan adanya kegiatan ini dapat belajar dari pemateri-pemateri yang dihadirkan"ungkapnya Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam rapat koordinasi (rakor) Bakohumas yang diselenggarakan secara daring (zoom meeting) menyampaikan 6 tujuan dibentuknya Bakohumas KPU diantaranya adalah : Terciptanya SDM Kehumasan di KPU yang berkualitas, komunikatif, aspiratif, profesional dan kompeten. Terciptanya hubungan kemitraan yang baik dengan para pemangku kepentingan terkait dalam penyampaian informasi kepemiluan secara berjenjang dan berkelanjutan. Tersosialisasikannya kebijakan dan program KPU kepada internal (KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan eksternal (publik). Membangun opini publik yang positif terkait informasi kepemiluan dan menyebarluaskannya secara masif. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi kepemiluan dan meningkatkan citra lembaga serta kepercayaan publik pada KPU. Tersedianya data dan pelayanan informasi publik terkait kepemiluan yang terdepan dan terupdate bagi masyarakat. (ARN/TKMS)