Berita Terkini

KPU Provinsi Lampung adakan Rakor dengan KPU Kabupaten kota

Bandarlampung, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung pada hari ini mengadakan  Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (Dim) Rancangan Daerah Pemilihan Pemilu 2019 Antara Kpu Provinsi Dengan Kpu Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampun, Senin, (06/11). Kegiatan berlangsung di Ruang cendana,Bukit Randu.  AHMAD FAUZAN S.FIL I M.A menjelaskan bahwa terdapat tujuh prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan yaitu  a.  Kesetaraan Suara adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lain; b.  Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil (6 s.d. 12 kursi); c.  Proporsional adalah prinsip yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar dapil; d.  Integralitas wilayah adalah prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung; e. Coterminus adalah dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil DPRD Provinsi); f. Kohesivitas adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas; g.  Kesinambungan adalah prinsip penataan Dapil yang memperhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya. (TKMS:AR/Foto:IH)

KPU Provinsi Lampung Adakan Rapat Koordinasi PAW

Bandarlampung, KPU Provinsi Lampung mengadakan rapat koordinasi Penggantian antar waktu. agenda berlangsung di aula KPU Provinsi Lampung, Selasa (17/10). Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua, sekertaris dan anggota KPU Provinsi Lampung, DPW/DPD Partai Politik peserta pemilu 2014, Sekertariat DPRD, Kesbangpol.   Penggantian antar waktu (PAW) dapat dilakukan dengan dasar hukum Pasal 239 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Anggota DPRD Provinsi Mengundurkan Diri sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Permintaan Sendiri dan Ditetapkan Sebagai Calon Peserta dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Sedangkan untuk Anggota DPRD yang diberhentikan sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2017 yaitu Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut turut tanpa keterangan apapun, Melanggar  Sumpah/Janji Jabatan dan Kode Etik DPR,  Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut,  Diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,  Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturaran perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR,  Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, Diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan  Menjadi Anggota Partai Politik Lain. Untuk materi dapat diunduh di link https://drive.google.com/open?id=0B_Co5uWdLnlfcXRIY0xPRF93WU1wVHdmdE1EbkhLLXI5UHZB (TKMS:AR/Foto:IH)

KPU LAMPUNG ADAKAN SOSIALISASI PENCALONAN PILGUB LAMPUNG 2018

Bandarlampung, KPU provinsi LAmpung pada hari ini Senin, (16/10) adakan kegiatan sosialisasi pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur lampung tahun 2018. kegiatan ini berlangsung di Hotel Novotel Lampung. Kegiatan dihadiri oleh Ketua, sekertaris dan Anggota KPU provinsi Lampung, Forkorpimda, Banwaslu, Rektor perguruan tinggi selampung, pimpinan partai politik, tokoh agama dan tokoh masyarakat se provinsi lampung.   ketua KPU Provinsi Lampung dalam sambutannya menjelaskan bahwa  dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal  Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 bahwa tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 secara garis besar dilaksanakan dengan tahapan: 1.    Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan tanggal 22-26 November 2017  2.    Rekapitulasi Calon Perseorangan Di Tingkat Provinsi tanggal 1-3 Januari 2018 3.    Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 1-7 Januari 2018  4.    Pendaftarn Pasangan Calon tanggal 8-10 Januari 2018 5.    Penetapan Pasangan Calon tanggal 12 Februari 2018 6.    Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon tanggal 13 Februari 2018 "Berdasarkan Peraturan KPU tersebut telah ditetapkan hari pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada tanggal 27 Juni 2018. Mengingat Jadwal dan tahapan yang semakin dekat, KPU Provinsi Lampung mengajak semua elemen masyarakat Lampung dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018"ungkapnya.   selain materi dari KPU Provinsi Lampung kegiatan juga diisi dengan materi dari Banwaslu Provinsi Lampung tentang Efektivitas Pengawasan Dalam Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Untuk materi sosialisasi pencalonan pilgub lampung 2018 dapat diunduh di https://drive.google.com/open?id=0B_Co5uWdLnlfaVdoQTJjNDA0RzVkMWZNcE5RNzA5RGV6RVRB (TKMS:AR/foto:IH)

Rakor Pantarlih Pilgub 2018 antara KPU Lampung & Disdukcapil

KPU Provinsi Lampung Menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2018 yang diselenggarakan Pada Hari Jum’at, Tanggal 22 September 2017 di Hotel Novotel Bandar Lampung, yang di Hadiri oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI yaitu Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. dan Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Drs. Hery Suliyanto, MM. Pada kesempatan tersebut Prof. Zudan menyampaikan bahwa ia  optimistis data pemilih Provinsi Lampung semakin baik, dengan koordinasi semua pihak terkait. “Saya berharap sesama lembaga pemerintah tidak lagi berkompetisi dan tidak lagi balapan. Tetapi berjalan seiring dan berdampingan untuk saling menyempurnakan," beliau juga menambahkan Jika KPU kabupaten memiliki data baru, berikan ke Disdukcapil dengan demikian pada 2019, data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan DPT jauh lebih rapi karena telah tersisir. "Data Pilgub ini akan digunakan pada saat Pileg dan Pilpres mendatang. Ke depan Disdukcapil dapat melakukan inovasi baru dalam layanan kependudukan,". Komisioner Provinsi Lampung yang membidangi Divisi Perencanaan dan Data KPU Lampung Dra. Handi Mulyaningsih, M.Si mengungkapkan hingga Agustus 2017, sebanyak 1,6 juta (22,6 %) dari 9,7 juta penduduk Lampung, belum merekam KTP Elektronik (KTP–el). Ia mendesak masalah ini segera diselesaikan, sehingga warga dapat menggunakan hak pilih pada Pilkada 2018.  Menurut Handi Mulyaningsih, jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman 5,6 juta (77,4%) dari jumlah wajib 7,2 juta. Dari jumlah itu, penduduk yang memiliki KTP-el sebanyak 5 juta (89,9%), sedangkan 566 ribu (10,1%) KTP-el belum tercetak.  “KPU Provinsi Lampung terus berupaya berkoordinasi dengan instansi terkait dan mencari cara agar masalah ini dapat segera selesai. Salah satunya dengan memberikan data name by address pemilih non KTP-el kepada Disdukcapil untuk dapat direkam, sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya,”. Atas paparan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Heri Suliyanto mengatakan, DPT merupakan jantung pemilu. Artinya, bila DPT berkualitas, pemilu berkualitas. Sehingga, proses demokrasi Pilgub dan Pilkada Tanggamus dan Lampung Utara berjalan baik dan lancar, Pemerintah Provinsi Lampung akan membantu dan menfasilatasi agar kegiatan pantarlih dapat berjalan dengan baik di Provinsi Lampung. (AS/RM/Progdat)

Rakor Terkait NPHD Aplikasi RKA/KL dan Tata Cara Revisi Anggaran Hibah PILGUB 2018

KPU Provinsi Lampung mengadakan Rapat Koordinasi Terkait NPHD Aplikasi RKA/KL dan Tata Cara Revisi Anggaran Hibah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2017 di Hotel Horison Bandar Lampung. Diadakannya Rakor ini bertujuan agar mengoptimalisasi penggunaan Anggaran Hibah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018. Penyampaian materi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah oleh Taufik Widyantoro selaku Kabid Pelaksanaan Pembinaan Anggaran DJPb Kanwil Lampung dan materi terkait Tata Cara Revisi melalui aplikasi RKA/KL disampaikan oleh Budi Harsono selaku Pelaksana Pembinaan Anggaran I DJPb Kanwil Lampung. Kegiatan Rakor diikuti oleh Ketua, Sekretaris dan Operator RKA/KL KPU Kab/Kota se-Provinsi Lampung diikuti dengan kegiatan penyerahan dokumen Anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk KPU Kab/Kota di Provinsi Lampung oleh Sekretaris KPU Provinsi Lampung kepada perwakilan KPU Kab/Kota se-Provinsi Lampung. Berikut adalah tabel rekapitulasi Standar Kebutuhan Barang/Jasa KPU Kab/Kota se-Provinsi Lampung:   Tabel Anggaran Belanja Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung tahun 2018 untuk Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017