Berita Terkini

Pendaftaran Calon Perseorangan Anggota DPRD Provinsi Lampung dalam Pemilihan Umum Tahun 2019

KPU Provinsi Lampung telah melaksanakan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Pendaftaran dimulai dari hari rabu s/d selasa tanggal 04 s/d 17 Juli 2018 sampai dengan Pukul 24:00. Kegiatan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Lampung.           Calon anggota DPRD Provinsi Lampung yang mendaftarkan diri di KPU Provinsi Lampung dan mendapatkan Tanda Terima MODEL TT.Pd DPRD PROVINSI dari tanggal 04 s/d 17 Juli 2018 sampai dengan Pukul 24:00, terdiri dari 16 Partai yaitu: No Tanggal Daftar Nama Partai Jumlah Dapil Jumlah Bakal Calon 1. Senin, 16 Juli 2018, Pukul 14:24 WIB Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 8 Dapil 85 Balon 2. Senin, 16 Juli 2018, Pukul 15:39 WIB Partai Gerindra 8 Dapil 85 Balon 3. Senin, 16 Juli 2018, Pukul 15:40 WIB Partai NasDem 8 Dapil 85 Balon 4. Selasa, 17 Juli 2018, Pukul 13:00 WIB Partai Demokrat 8 Dapil 85 Balon 5. Selasa, 17 Juli 2018, Pukul 14:14 WIB Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 8 Dapil 85 Balon 6. Selasa, 17 Juli 2018, Pukul 14:16 WIB Partai Bulan Bintang (PBB) 8 Dapil 38 Balon 7. Selasa, 17 Juli 2018, Pukul 15:28 WIB Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 8 Dapil 41 Balon 8. Selasa, 17 Juli 2018, Pukul 15:30 WIB Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 8 Dapil 82 Balon 9. Selasa, 17 Juli 2018, Pukul 15:35 WIB Partai Hati Nurani Rayak (Hanura) 8 Dapil 25 Balon 10. Selasa, 17 Juli 2018, Pukul 17:00 WIB Partai Amanat Nasional (PAN) 8 Dapil 85 Balon 11. Selasa, 17 Juli 2018, Pukul 17:15 WIB Partai Golongan Karya (Golkar) 8 Dapil 85 Balon 12. Selasa, 17 Juli 2018, Pukul 21:49 WIB Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) 8 Dapil 24 Balon 13. Selasa, 17 Juli 2018, Pukul 21:51 WIB Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 2 Dapil 6 Balon 14. Selasa, 17 Juli 2018, Pukul 22:21 WIB Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 8 Dapil 62 Balon 15. Selasa, 17 Juli 2018, Pukul 22:28 WIB Partai Berkarya 8 Dapil 61 Balon 16. Selasa, 17 Juli 2018, Pukul 23:00 WIB Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 8 Dapil 69 Balon

KPU Lampung Verifikasi Parpol Baru Calon Peserta Pemilu 2019

Bandarlampung, KPU Provinsi Lampung mengadakan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2019, Jumat (15/12). Kegiatan ini dilakukan di dua partai politik baru yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia yaitu PSI dan Perindo. Dua Tim dibentuk dan diterjunkan ke kantor masing-masing partai. Verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meilputi jumlah dan susunan kepengurusan partai politik ditingkat provinsi, pemenuhan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi, dan domisili kantor tetap kepengurusan partai politik tingkat provinsi sampai dengan tahapan terakhir Pemilu 2019. Tim Verivikasi mencocokan kebenaran daftar nama pengurus Partai Politik yang telah dikirimkan kepada KPU dengan yang ada di Lapangan. Selanjutnya penyampaian salinan berita acara dilakukan paling lama dua hari setelah verifikasi faktual berakhir. (TKMS:AR/Foto:Jon)

KPU Lampung Monitoring Penyerahan Dukungan Perorangan

Bandarlampung, KPU Provinsi Lampung melakukan monitoring penyerahan dukungan bakal calon perseorangan di kabupaten/kota. Kegiatan tersebut dilakukan di kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah yaitu kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tanggamus. Tim yang telah di bentuk melakukan monitoring sampai dengan penutupan yaitu pada tanggal 29 November 2017 Pukul 00:00 WIB. Tim Monitoring Kabupaten Lampung Utara melaporkan bahwa sampai dengan tanggal 29 November 2017 Pukul 00:00 WIB, Tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan dan sebaran bagi bakal calon perseorangan. Begitupun dengan Tim Kabupaten Tanggamus yang juga tidak ada yang menyerahkan. Untuk syarat dukungan yang harus diserahkan pada masing-masing daerah yaitu Kabupaten Lampung Utara sekurang-kurangnya harus didukung oleh 37.255 orang yang harus tersebar minimal di 12 Kecamatan dan Kabupaten Tanggamus sekurang-kurangnya harus didukung oleh 39.017 orang yang harus tersebar minimal di 11 Kecamatan. Dari Hasil Tersebut dapat disimpulkan Bahwa Provinsi Lampung Tidak Ada Calon dari Perseorangan Baik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung maupun pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Utara.(AR/TKMS:Foto/AR)

Lampung Tidak Memiliki Calon Perseorangan

BANDAR LAMPUNG (kpu prov lampung) -- Sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum nomor 1 terkait tahapan, program, dan jadwal Pilgub Tahun 2018 sejak tanggal 22- 26 November 2018 KPU Provinsi Lampung membuka kesempatan bagi calon perseorangan untuk menyerahkan syarat dukungan ke KPU Provinsi Lampung sebagai syarat untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan. Namun hingga tanggal 26 November 2018 pukul 00.00 KPU Provinsi Lampung tidak menerima 1 pun bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang memberikan berkas syarat dukungan calon perseorangan. Untuk Pilgub Lampung sebagai syarat dukungan calon perseorangan minimal 456.594 dukungan masyarakat dengan dibuktkan menggunakan softcopy dan hardcopy KTP EL atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil dan tanda tangan pendukung yang tersebar paling sedikit 8 kabupaten/kota. "Kita secara resmi menutup penyerahan berkas calon perseorangan atau jalur independen." kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono di aula KPU Provinsi Lampung (26/11/2017) malam. Penutupan penerimaan berkas calon perseorangan itu dihadiri seluruh Komisioner KPU Provinsi Lampung dan juga Komisioner Bawaslu Iskardo P Panggar.

Jalan Sehat Sadar Pemilu Berlangsung meriah

Bandarlampung, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung melakukan kegiatan jalan sehat gerakan sadar pemilu dalam rangka sosialisasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur lampung 2018. terus menyosialisasikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 kepada seluruh masyarakat. kegiatan dilaksanakan di halaman kantor KPU Provinsi Lampung dengan Start-finis jalan sehat di kantor KPU setempat. Rute jalan sehat mulai dari Kantor KPU—Jalan Gajah Mada—Jalan Hayam Wuruk—Jalan Pemuda—Jalan Raden Intan—Jalan Kamboja—Jalan Adi Sucipto—Jalan Kutilang dan kembali ke Jalan Gajah Mada. Pengumpulan kupon jalan sehat di samping kantor BRI Raden Intan. Pembukaan Jalan Sehat dibuka oleh Nanang Trenggono selaku  Ketua KPU Provinsi Lampung didampingi oleh Anggota Komisioner dan Sekertaris KPU Provinsi Lampung. Jumlah peserta dalam jalan santai ini berjumlah kurang lebih sekitar 500 orang dari berbagai kalangan, seperti perwakilan instansi, masyarakat umum, basis keluarga, pemilih perempuan, pemilih muda dari empat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Organisasi Mahasiswa dari berbagai Universitas yang ada di provinsi lampung dan komunitas.Selepas jalan sehat sejauh tiga kilometer, KPU Provinsi Lampung juga membagikan doorprize kepada peserta jalan sehat serta memberikan hiburan. Diharapkan dengan adanya acara ini, masyarakat akan semakin paham terkait tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. (AR:TKMS/Foto:dok)