Berita Terkini

BIMTEK TENTANG PENGISIAN APLIKASI SIMONIKA DAN TATA CARA PENGELOLAAAN DANA HIBAH PILKADA

Bandar Lampung, kpud-lampungprov.go.id. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Bagian Keuangan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Simonika dan Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Kegiatan yang digelar di Ruang Aula Rapat KPU Provinsi Lampung pada selasa  Tanggal, 26 s/d 27 April 2016.     Sebagai narasumber dari KPU RI menyampaikan materi tentang pengeisian Aplikasi Simonoka kepada peserta bimtek 15 Kabupaten/Kota   Se- Provinsi Lampung dengan tujuan bahwa Reformasi di bidang keuangan Negara yang sangat signifikan pada hakekatnya keuangan Negara wajib dikelola secara tertib, efesien, efektif, ekonomis, transparan dan akuntabel dengan menjadi dasar telah diterbitkannya peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu dengan diadakan pengisian aplikasi simonika akan lebih memunahkan dan efektif dalam menyusunan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan dari masing-masing entitas akuntansi Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.     Kegiatan pada tanggal 27 April 2016 Bimtek dilanjutkan dengan menyampaikan materi tentang tata cara pengelolaan dana hibah  yang sampaikan oleh narasumber dari bagian keuangan yaitu Kasubbag Keungan dan Bendahara  KPU Provinsi Lampung menyampaikan secara teknis kepada peserta agar dapat melaksanakan dan memahami bahwa dalam pengelolaan dana hibah yang dikelola oleh penerima hibah dengan dasar hukum yang akan digunakan yaitu PMK No. 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah, PMK No. 252/PMK.05/2014 tentang Pengelolaan Rekening K/L dan PMK No. 230/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Hibah.   Materi yang disampaikan oleh narasumber antara lain sbb:   1. Pengertian  hibah dan hibah langsung       -  Jenis-Jenis Hibah       - Berdasarkan sumber dana       - Berdasarkan sumber bentuknya dan berdasarkan mekanisme pencairan.   2. Tata pengesahan hibah langsung       -  Penyesuaian pagu hibah dalam DIPA ( revisi DIPA)       -  Proses memasukan  ke APBN       -  Pengesahan pendapatan hibah langsung bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung ke PPN                -  Proses pengesahan di kuasa BUN (KPPN)   3.  Tahapan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang        - Pengajuan permohonan nomor register sesuai SE-02/PB/2011        - Pengajuan pembukaan rekening hibah sesuai surat pernyataan penggunaan rekening sesuai dengan PMK           No.252/PMK.05/2014        - Register Hibah        - Penyesuaian pagu hibah dalam DIPA        -    Pengajuan pengesahan ke KPPN   4.  Pengembalian hibah Dalam hal dana hibah telah dilakukan pengesahan.   5.  Sisa hibah di kembalikan ke Kas Negara setelah selesai semua tahapan.

SOSIALISASI DAN FGD KOMISI INFORMASI PROVINSI LAMPUNG

Bandar Lampung, kpud-lampungprov.go.id,Memenuhi undangan Komisi informasi Provinsi Lampung Anggota KPU Provinsi Lampung Dra,Handy Mulyaningsih,M.Si,bertindak sebgai narasumber pada acara FGD dan Sosialisai Hari Keterbukaan Informasi Nasional Menyongsong Transparansi dan Akuntabilitas Pilkada Serentak TAHUN 2017  oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi lampung di Rumah makan Kayu Pada Hari Rabu Tanggal 27 April 2016. Dalam kesempatan itu ibu Handy Mulyaningsih Menyampaikan KPU Provinsi Lampung Tentu saja di harapkan Banyak Pihak dalam hal Trnasparansinya karena para pihak mengharapkan kualitas Pilkada baik berarti juga kualitas Demokrasi di Provinsi Lampung menjadi baik, kuncinya KPU harus tertib dalam segala bidang,maka KPU Menjadi Profesional sesuai dengan Undang-Undang dan PKPU. Keterbukaan Informasi kepada Publik Bagi KPU adalah suatu hal yang sangat Utama, hal ini juga yang menghantarkan KPU Menjadi Lembaga yang mendapatkan award( Penghargaan) peringkat Dua secara nasional setelah Departemen Keuangan dan di atas Lembaga KPK.(JO,s/ft JO,s)

RAKOR DAN BIMTEK PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK.

Bandar Lampung,kpud-lampungprov.go.id.Mengimplemenntasikan hasil rapat evaluasi PPID KPU RI di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2016 yang lalu KPU Provinsi Lampung mengadakan Rapatkoordinasi dan bimbingan Teknis pengelolaan Website pada Hari Selasa,19 April 2016  di Aula kPU Provinsi Lampung. Dr.Nanang Trenggono (Ketua KPU Provinsi Lampung) memberikan sambutan dalam pembukaan acara tersebut menyampaikan bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima tentang Informasi Publik kepada pihak-pihak yang memerlukan atau yang mengajukan permohonan maka di harapkan semua jajaran  KPU Se Provinsi Lampung dapat melayani dengan baik sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku , juga agar selalu mendapatkan informasi yang terbaru dari KPU RI di Jakarta di harapkan untuk selalu membuka Website KPU RI melalui Hand Phone Pintar Masing-masing. Dra.Handy Mulya ningsih.M.Si,Anggota kpu Provinsi Lampung sebagai pemateri pada acara Bimtek Tersebut menyampaikan Bahwa Informasi Kepada Publik  harus dipilah-pilah sesuai dengan UU No 14 TAHUN 2008 dan PKPU No 1 TAHUN 2015. PPID diperlukan untuk mewujudakan pelayanan Cepat,Tepat,Sederhana,dengan motto PPID, SIAP,TERBUKA,BERWIBAWA,LUARBIASA,KPU Provinsi Lampung siap  melayani penyediaan Layanan informasi sesuai dengan Standar Operasional  prosedur (SOP)  hal itu di sampaikan oleh pemateri Pejabat PPID Lutfi siasa,SH,MM.  (Jo,S/ft Jo,S). *JIKA BISA TERBUKA KENAPA HARUS TERTUTUP? 

RAKOR BIDANG HUKUM KPU PROVINSI DENGAN 5(LIMA) KPU KABUPATEN

Bandar Lampung, kpud-lampungprov.go.id. Dalam rangka menghadapi persiapan Pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2017,KPU Provinsi Lampung mengadakan rapat koordinasi bidang hukum. Acara tersebut berlangsung pada hari Rabu 20 April 2016 bertempat di aula KPU PRovinsi Lampung,dengan peserta dari Kabupaten yang akan melaksanakan PILKADA serentak tahun 2017 yaitu Kabupaten Mesuji,Kabupaten Tulang Bawang,Kabupaten Tulang Bawang Barat,Kabupaten Pringsewu,dan Kabupaten LampungBarat,dengan  peserta masing-masing Ketua KPU,anggota KPU Divisi Hukum,dan Kasub Bag Hukum . Divisi Hukum KPU Povinsi Lampung M.Tio Aliyansyah,SH. MH. sebagai pemateri Utama menyampaikan bahwa Azas penyelenggara itu salah satunya adalah TERTIB untuk itu acara pada hari ini sangat penting untuk penyelenggara agar tidak ada persoalan Hukum ketika Pemilukada berlangsung  yang dapat saja terjadi persoalan Hukum itu berhadapan dengan sesama penyelenggara(Panwas),peserta (Bakal calon/Calon),Masyrakat.kuncinya adalah pahami segala peraturan yang berlaku dan jaga Integritas. Ibu Handy Mulya ningsih ,M.Si. yang turut mendampingi menyampaikan pasca keluarnya PKPU No;3 TAHUN 2016,mengisyaratkan tahapan Pemilukada sudah dekat ,oleh sebab itu agar  semuanya bekerja sepenuh waktu dan tetap semangat serta bekerja super team. Ka Bag Hukum KPU Provinsi Lampung ,Lutfi Siasa,SH.MM. sebagai pemateri terakhir menyamapaikan kepada para peserta agar tertib secara administrasi dalam membuat segala macam bentuk Keputusan-keputusan,juknis dan lain-lain agar berpedoman kepada aturan yang berlaku ,dalam hal pembuatan surat menyurat menyesuaikan dengan penyusunan naskahnya( Legal drafting). (Jo,s/ ft red hkm) Materi Rakor Bidang Hukum unduh disini https://www.dropbox.com/sh/a3zk0abf7vmvgx8/AACMvlbeCi-n2arA65TZtgNda?dl=0

AUDENSI KELOMPOK PEGIAT PEMANTAU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.

Bandar Lampung,www.kpud-lampungprov.go.id, Ketua KPU Provinsi Lampung,DR.Nanang Trenggono,didampingi Anggota komisioner Dra,handy Mulyaningsih,M.Si. M.Tio Aliayansyah, SH.M.H, Sekeretaris KPU Provinsi Lampung Gunawan Riyadi S.H, , Pejabat PPID Lutfi Siasa.S.H.M.M dan KaSub Bag Teknis dan Hupmas Slamet Priyadi,pada hari Selasa 12 April 2016 bertempat diruang Rapat Ketua KPU menerima Audensi Ketau Kelopmpok Pegiat Pemantau Keterbukaan Informasi Publik (KPPKIP), DRS.H,Gani Bazar,SH,M.H,M.M.    Dalam kesempatan tersebut Ketua KPPKIP Menyampaikan terima kasih atas respon yang baik dari Kpu Provinsi Lampung atas diterimanya mereka dalam beraudensi ,dan mereka menyampaikan bahwa ingin memperoleh informasi yang diperlukan sebagai fungsi pemgawasan masyarakat kepada badan publik dalam menyusun program,dan pelaksanaanya,agar supaya akuntabilitasnya dapat meyakinkan masyarakat.   Pada kesempatan yang sama Ketua KPU menyampaikan bahwa KPU Provinsi Lampung amat sangat terbuka kepada semua pihak yang memerlukan informasi yang diperlukan,namun harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar semunya berjalan sesuai dengan yang diharapkan, Ibu Dra,Handy Mulyaningsih,M.Si.juga menyampaikan Informasi yang di perlukan bisa diperoleh melalui PPID KPU Provinsi Lampung.(jo,s/ft jo,s).

KONSOLIDASI INTERNAL

Bandar Lampung, kpud-lampungprov.go.id. Menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak 2017, bertempat di aula kantor KPU Provinsi Lampung, pada hari Senin tanggal 11 April 2016 berlangsung Rapat Konsilidasi internal yang dipimpin langsung oleh Bapak Ketua KPU Provinsi Lampung DR.Nanang Trenggono, dan dihadiri para Anggota Komisioner, Sekretaris, Kabag dan Kasubbag dilingkungan Sekretariat KPU Provinsi Lampung. Dalam rapat konsilidasi tersebut  disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:     Segera melaksanakan rapat koordinasi (RAKOR) bidang Hukum, teknis dan anggaran yang pesertanya meliputi 5 (lima) Kabupaten yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2017 yaitu : Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Lampung Barat.  Rapat koordinasi (RAKOR) PPID yang pesertanya15 (Lima belas) Kabupaten, sebagai pilot project PPID yaitu 5 kabupaten yang akan pilkada 2017 dan 10 kabupaten /Kota.lainnya. Melaksanakan monitoring dan evaluasi ke KPU Kota Bnadar Lampung dan KPU Kabupaten Lampung Tengah yang ditunjuk sebagai Pilot Project Rumah Pintar Pemilu Tahun 2015 dan 2016. Mengoptimalkan Kinerja SDM dilingkungan sekretariat KPU Provinsi Lampung dan Pemanfaattan web site KPU Provinsi Lampung. (Jo,s/ft Rm)