Pengumuman/SE

Pengumuman Lelang Barang Milik Negara (BMN)

  #TemanPemilih, (Jumat, 10 Oktober 2025) KPU Provinsi Lampung menyampaikan pengumuman Lelang Barang Milik Negara (BMN) melalui Aplikasi Lelang tanpa kehadiran peserta dengan jenis penawaran tertulis terbuka (Open Bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, pada : Hari/Tanggal                   :    Rabu, 15 Oktober 2025. Waktu Pelaksanaan       :    Sejak tayang pada  aplikasi lelang s.d batas  akhir penawaran. Batas Akhir Penawaran  :    Pukul 10.30 WIB (sesuai waktu server). Penetapan Pemenang    :    Setelah batas akhir penawaran. Alamat Domain               :    portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id. Tempat Pelaksanaan Lelang    :    KPKNL Bandar Lampung Jl. Basuki Rahmat No.12, Kota Bandar Lampung. Ruang E-Auction. Barang yang dilelang berupa : ❖    1 (satu) Paket Barang Persediaan Pasca Pemilihan Tahun 2024 berupa Surat Suara PSU Gubernur dan Wakil Gubernur milik Kantor KPU Provinsi Lampung dalam kondisi usang dan tidak terpakai dan dijual apa adanya. Dengan Nilai Limit Rp.10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah), uang jaminan Rp.10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah). ❖    Barang tersebut di atas berada di Kantor KPU Provinsi Lampung Jalan Gajah Mada No. 87 Kec. Tanjung Karang Timur - Kota Bandar Lampung.    Syarat-syarat Lelang : 1.    Pendaftaran Peserta Lelang Calon Peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening atas nama pribadi calon peserta lelang. 2.    Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain tersebut diatas sejak tayang pada  aplikasi lelang s.d batas  akhir penawaran; Uang Jaminan Penawaran Lelang a.    Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut;  Jumlah/nominal uang jaminan yang disetorkan harus sama dengan jumlah/nominal uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil). Penyetoran uang jaminan dapat dilakukan melalui setoran tunai pada kasir bank, ATM dan internet banking. Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandar Lampung selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. b.    Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing – masing peserta. c.    Nomor Virtual Account dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta. 3.    Syarat Lelang Tambahan: 1.    Para Peserta Lelang wajib membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia menghancurkan surat suara dengan cara dilebur atau didaur ulang sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi. 4.    Penawaran Lelang a.    Setiap peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan dapat melakukan penawaran paling sedikit sama dengan nilai limit; b.    Harga penawaran naik-naik sampai batas akhir waktu penawaran; c.    Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan Peserta Lelang tidak berhak menuntut   ganti rugi. 5.    Peserta lelang  yang   tidak  dinyatakan sebagai pemenang  lelang,  uang   jaminan  akan dikembalikan  ke  nomor  rekening masing-masing peserta lelang yang  telah didaftarkan sebelumnya dan  dikenakan biaya sesuai ketentuan perbankan yang  berlaku; 6.    Pelunasan Lelang a.    Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah bea lelang sebesar 2% dari harga pokok lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. b.    Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor Virtual Account masing-masing peserta yang terdapat pada akun lelang. c.    Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan Wanprestasi dan uang jaminan akan dinyatakan hangus dan disetorkan ke Kas Negara. d.    Uang jaminan peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi kepada peserta lelang. Pejabat lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang. 7.    Peserta lelang dapat melihat kondisi barang yang akan dilelang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang yang terdapat di Kantor KPU Provinsi Lampung, Jalan Gajah Mada No. 87 Kec. Tanjung Karang Timur - Kota Bandar Lampung atau dapat menghubungi Panitia Lelang Kantor KPU  Provinsi Lampung, Contact Person Sdri. Retty Zulanda, No. HP 082186555559.   #KPULampung #KPUMelayani

PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI LAMPUNG PERIODE 2024-2029

Sehubungan dngan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 2407/SDM.02.7-SD/04/2024 tanggal 21 Oktober 2024 perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Periode 2024-2029, bersama ini kami sampaikan PENGUMUMAN NOMOR 1066/SDM.02.7-Pu/18/4.2/2024 TENTANG UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON ANGGOTA KPU PADA 15 (LIMA BELAS) KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI LAMPUNG PERIODE 2024-2029 selengkapnya .... [KLIK DISINI]

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI BAKAL CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI LAMPUNG PERIODE 2024-2029

Berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor 11/TIMSELKABKOT-GEL.14-BA/03/18-1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/KOTA , Kami sampaikan PENGUMUMAN HASIL SELEKSI BAKAL CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI LAMPUNG PERIODE 2024-2029 Selengkapnya. PENGUMUMAN LAMPUNG 1 [KLIK DISINI] PENGUMUMAN LAMPUNG 2 [KLIK DISINI] PENGUMUMAN LAMPUNG 3 [KLIK DISINI]

Populer

Belum ada data.