bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 420/PL.02.3-BA/18/2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024; SELENGKAPNYA [KLIK DISINI]