KPU Provinsi Lampung melaksanakan pendampingan kepada KPU Kabupaten Lampung Selatan dalam pelaksanaan Coklit Terbatas pada kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Jati Agung.
#TemanPemilih, (Selasa, 03 Maret 2026)
KPU Provinsi Lampung melaksanakan pendampingan kepada KPU Kabupaten Lampung Selatan dalam pelaksanaan Coklit Terbatas pada kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Jati Agung.
Ketua Divisi Data dan Informasi Ervhan Jaya bersama jajaran staf KPU Provinsi Lampung, mendampingi Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Selatan Lilik Mawati, Plt. Sekretaris KPU Lampung Selatan MM. Reni Lestiani, jajaran staf KPU Kabupaten Lampung Selatan, mengunjungi Kantor Kecamatan Jati Agung, dan kemudian melakukan Coktas di Desa Gedung Agung dan Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Coklit Terbatas dalam PDPB ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih melalui pencermatan dan pembaruan data secara langsung, meliputi perbaikan elemen data, penambahan pemilih baru yang memenuhi syarat, serta penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap tahapan pemilihan.
#KPULampung
#KPUMelayani