Bandar Lampung, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami melaksanakan Supervisi dan Monitoring Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD di KPU Kabupaten Lampung Selatan (Rabu, 22 Februari 2023) dan di KPU Kabupaten Mesuji (Jumat, 24 Februari 2023). Kegiatan Supervisi dan Monitoring ini dilaksnakaan untuk memastikan bahwa proses Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Verifikasi faktual sendiri dilaksanakan mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 26 April 2023 dengan metode menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain, apabila tidak dapat di temui dapat dikumpulkan di satu lokasi oleh LO bakal calon DPD. Selanjutnya apabila tidak bisa hadir maka menggunakan teknologi informasi seperti Videocall. Metode terakhir apabila masih tidak dapat dihubungi dapat mengirimkan rekaman video pernyataan dukungan.
#KPUMelayani #KPULampung #pemiluserentak2024