Berita Terkini

Apel Rutin Mingguan KPU Provinsi Lampung

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Apel Rutin Mingguan, Senin (06/02). Kegiatan diikuti oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami (daring), Anggota KPU Provinsi Lampung, Antoniyus dan Warsito, Para Kabag, Pejabat Fungsional, Para Kasubbag, Pelaksana dan PPNPN. Bertindak sebagai pembina apel, Anggota KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto.   Agus Riyanto dalam amanatnya menyampaikan kepada peserta Apel bahwa tahapan-tahapan Pemilu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi besar kelembagaan KPU Seluruh Indonesia yaitu menjadi penyelenggara Pemilu yang mandiri, professional dan berintegritas dalam rangka mewujudkan Pemilu yang LUBER JURDIL. Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa terdapat 6 misi dalam rangka mewujudkan visi besar tersebut yaitu pertama menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu, kedua Penyelenggaran Pemilu yang berkualitas didukung dengan sumber daya manusia yang mandiri, professional, berintegritas dan memiliki kompetensi tehadap penyelenggaraan Pemilu dan demokrasi di Indonesia.   selanjutnya yang ketiga yaitu kualitas regulasi dalam rangka membangun kepastian hukum, keempat membangun pelayanan yang berkualitas untuk semua stakeholder yang mempunyai kepentingan terhadap penyelenggaraan pemilu, kelima terkait kualitas partisipasi pemilih dan yang terakhir yaitu bagaimana membangun dan memanfatakan teknologi informasi dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Demokrasi di Indonesia.   #KPULampung #PemiluSerentak2024 #KPUMelayani

Rapat Pleno Rutin Mingguan KPU Provinsi Lampung

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan di Aula KPU Provinsi Lampung, Senin (06/02). Kegiatan Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, Antoniyus, Titik Sutriningsih, Agus Riyanto, Ali Sidik, Warsito, beserta Para Kabag, Pejabat Fungsional dan Para Kasubag. Dalam Rapat Pleno dibahas mengenai Perkembangan terkait Informasi Anggaran Tahun 2023, rencana kegiatan audiensi ke Kejaksaan, Restrukturisasi TPS Pemilu 2024,  kegiatan apel, pelantikan dan bimtek Penerapan e-coklit oleh Pantarlih, kesiapan logistik untuk kebutuhan pelaksanaan tugas Pantarlih, serta kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui kerja sama Iklan Layanan Masyarakat dengan perusahaan dan instansi seperti mall dengan memutar video sosialisasi dan Lembaga/Instansi Pemerintahan lainnya. #KPUMelayani #KPULampung #PemiluSerentak2024

KPU Provinsi Lampung melaksanakan Tahapan Penentuan sampel kesatu dukungan Bakal Calon Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Lampung

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Tahapan Penentuan sampel kesatu dukungan Bakal Calon Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Lampung, Minggu (05/02). Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Provinsi Lampung ini diikuti secara luring dan daring oleh petugas penghubung bakal calon DPD dan Bawaslu Provinsi Lampung. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dengan didampingi oleh Ismanto, Antoniyus, Agus Riyanto, Ali Sidik, Titik Sutriningsih dan Warsito serta Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Mashur Sampurna Jaya.  Penentuan sampel kesatu dukungan bakal calon anggota DPD ini dilaksanakan kepada 20 bakal calon anggota DPD di Provinsi Lampung setelah rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi  perbaikan kesatu selesai dilakukan. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD penentuan sampel dilakukan dengan menggunakan tabel atau rumus Krejcie dan Morgan berdasarkan pupulasi bakal calon di setiap kabupaten/kota. Penentuan sampel dilakukan dengan tata cara sebagai berikut penentuan jumlah sampel, penentuan interval sampel, pengurutan dukungan yang akan dicuplik sampel, penentuan nomor awal sampel dan pencuplikan sampel. Semua tahapan tersebut dilakukan oleh KPU Provinsi Lampung kecuali tahapan Penentuan nomor awal sampel dari setiap kabupaten/kota dilakukan oleh bakal calon anggota DPD. Turut hadir dalam kegiatan para Kabag dan Pejabat Fungsional di Lingkungan KPU Provinsi Lampung.  #KPUMelayani #KPULampung  #PemiluSerentak2024

Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon)

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Syarat  Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon  Anggota DPD dan Penggunaan Sistem  Informasi Pencalonan (Silon), Jumat (03/02). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami didampingi oleh Anggota, Ismanto, Antoniyus, Ali Sidik, Titik Sutriningsih dan Warsito.  Erwan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan penting dilaksankan sebagai bentuk persiapan pelaksanaan tahapan Verifikasi Faktual Syarat  Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon  Anggota DPD dan Penggunaan Sistem  Informasi Pencalonan (Silon). Verifikasi faktual akan dilaksanakan pada 6 Februari sampai dengan 26 April 2023 dengan metode menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain, apabila tidak dapat di temui dapat dikumpulkan di satu lokasi oleh LO bakal calon DPD. Selanjutnya apabila tidak bisa hadir maka menggunakan teknologi informasi seperti Videocall. Metode terakhir apabila masih tidak dapat dihubungi dapat mengirimkan rekaman video pernyataan dukungan.  Turut hadir dalam kegiatan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, Kabag, Pejabat Fungsional dan Kasubbag serta Staf KPU Provinsi Lampung, Anggota KPU Kabupaten Kota beserta Kasubbag dan Operator Silon DPD.  #KPUMelayani #KPULampung #pemiluserentak2024

KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi Pemantapan Penggunaan Aplikasi E-Coklit Pemilu Tahun 2024 via daring

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi Pemantapan Penggunaan Aplikasi E-Coklit Pemilu Tahun 2024 via daring yang diikuti oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung serta Admin/Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, Jumat (03/02). Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi, Erwan Bustami yang dalam sambutannya, beliau berpesan agar KPU Kabupaten/Kota dapat mensosialisasikan penggunaan Aplikasi E-Coklit kepada Pantarlih agar pelaksanaan Coklit Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar. Selanjutnya, pengarahan disampaikan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi, Agus Riyanto yg menyampaikan bahwa penting aplikasi E-Coklit pada Pemilu Tahun 2024 guna Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang akurat. Acara dilanjutkan dengan tata cara penggunaan Aplikasi E-Coklit yang dipandu oleh Admin Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU Provinsi Lampung. Turut hadir dalam kegiatan Anggota KPU Provinsi Lampung, Antoniyus, Ali Sidik, Titik Sutriningsih dan Warsito.  #KPUMelayani #KPULampung #PemiluSerentak2024