Bandar Lampung,
KPU Provinsi Lampung (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ismanto, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas, Antoniyus beserta Kabag Teknis dan Parmas, Kasubbag Teknis, Kasubbag Parmas dan Staf meninjau Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Serentak Secara E-Voting Se-Kabupaten Pringsewu, Rabu (19/05). Pilkakon di Kabupaten Pringsewu dilaksanakan di 19 Desa menggunakan Sistem E-Voting dan menerapkan protokol kesehatan. Peninjauan dilaksanakan di tiga TPS yaitu TPS 1 Pekon Wonodadi, TPS 1 Pekon Wates dan TPS 1 Pekon Kediri.
Proses teknis pelaksanaan Pilkakon dimulai dari registrasi di meja satu dengan menyerahkan Surat Undangan dan KTP elektronik, kemudian petugas meneliti surat undangan dan KTP Elektronik lalu mencocokan dengan DPT serta memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pemilih sah dan belum menggunakan hak pilihnya. Kemudian petugas menempelkan KTP Elektronik pada perangkat yang telah disediakan untuk diregistrasi dan menyerahkan kembali KTP Elektronik kepada Pemilih, dilanjutkan dengan penandatanganan daftar hadir pemilih. Terdapat tiga kode warna dalam proses ini yaitu apabila pada aplikasi berwarna hijau hal tersebut berarti pemilih sudah teregistrasi, warna kuning berarti belum registrasi/belum taping dan warna merah berarti pemilih sudah menggunakan hak pilih.
Setelah proses registrasi selesai pemilih dipersilahkan menunggu giliran untuk dipanggil oleh ketua TPS. Terdapat empat tahapan dalam memilih, pertama pemilih dipanggil oleh Ketua KPPS dan Ketua Panitia Pemilihan/KPPS melakukan verifikasi pemilih untuk aktifasi bilik suara, kedua pemilih masuk ke bilik suara e-voting dengan membawa KTP Elektronik dilanjutkan dengan pemilih menempelkan KTP Elektronik tersebut pada perangkat yang telah disediakan, maka akan tampil kartu suara elektronik berupa tanda gambar calon dalam layar, selanjutnya pemilih menyentuh satu kali pada tulisan "MULAI" dan menyentuh atau menutul satu kali pada salah satu tanda gambar calon yang menjadi pilihannya, pemilih diberikan waktu 15 detik, setelah memilih akan muncul konfirmasi berupa tulisan YA atau TIDAK untuk memastikan kembali pemilihan dan setelah memilih akan keluar lembar struk sebagai bukti memilih, apabila tidak menentukan suara dalam rentang watu tersebut maka struk akan tetap keluar dan masuk dalam suara tidak sah.
Ketiga pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya keluar dari bilik suara dengan membawa lembar struk dan memasukan ke kotak suara yang telah disediakan dan keempat sebelum keluar pemilih wajib mengambil swafoto pada layar monitor dengan cara menempelkan KTP Elektronik pada perangkat yang telah disediakan panitia pemilihan, sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya. Pemilihan kepala pekon secara evoting ini diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
#KPUMelayani
#KPULampung
#PemiluSerentak2024