Berita Terkini

KPU Provisi Lampung laksanakan Supervisi Dan Monitoring terkait Pelaksanaan Rekapitulasi PDPB Tingkat Kabupaten serta Penguatan Kelembagaan guna menghadapi Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Tanggamus

Tanggamus, Anggota KPU Provisi Lampung Divisi Data dan Informasi, Agus Riyanto bersama dengan Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi SDM dan Litbang, Ali Sidik, melaksanakan Supervisi Dan Monitoring terkait Pelaksanaan Rekapitulasi PDPB Tingkat Kabupaten serta Penguatan Kelembagaan guna menghadapi Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Tanggamus, Kamis (1/09). Dalam pengarahannya, Agus Riyanto menyampaikan kepada agar KPU Kabupaten/Kota tetap fokus dan cermat mengenai Pemutakhiran Data Pemilih serta Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024. Dan Ali Sidik menyampaikan menganai apa saja yang harus di persiapkan guna menghadapi Perekrutan Badan Adhoc Pemilu 2024 mendatang.   #KPUMelayani #KPULampung #PemiluSerentak2024

FGD (Focus Group Discussion) Kaukus Perempuan Parlemen Provinsi Lampung (KPP) dengan Tema “ Strategi dan Peluang Mengawal Keterwakilan Perempuan pada Pemilu Legislatif 2024”

Bandar Lampung, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung, Antoniyus hadir sebagai narasumber dalam kegiatan FGD (Focus Group Discussion) Kaukus Perempuan Parlemen Provinsi Lampung (KPP) dengan Tema “ Strategi dan Peluang Mengawal Keterwakilan Perempuan pada Pemilu Legislatif 2024” di Ballroom 1 Hotel Horison Bandar Lampung, Rabu (31/08). Antoniyus dalam pemaparannya menyatakan masih kurangnya keterwakilan Perempuan di legislatif baik di DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kab/Kota se-Lampung berdasarkan hasil Pemilu 2019. Selain itu ia menyampaikan faktor penyebab calon perempuan termarginalisasi serta strategi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan representasi perempuan di ranah publik/politik terutama pada Pemilu serentak 2024 mendatang. #KPuMelayani #KPULampung #PemiluSerentak2024

KPU Provinsi Lampung laksanakan monitoring dan supervisi terkait dengan Verifikasi Administrasi Partai Politik di KPU Kabupaten Mesuji

Mesuji, KPU Provinsi Lampung melaksanakan monitoring dan supervisi terkait dengan Verifikasi Administrasi Partai Politik di KPU Kabupaten Mesuji, Rabu (31/08). Monitoring dan supervisi ini dilakukan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ismanto, Kabag Tekmas Yustian Umri Sangon serta kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dengan maksud dan tujuan mengontrol progres dari Verifikasi Administrasi. Dalam forum ini Ismanto menyampaikan bahwa ada perubahan juknis yang semula Keputusan KPU RI nomor 260 menjadi Keputusan 309 yang mana juknis ini harus dipelajari dengan baik supaya Verifikasi Administrasi bisa terlaksana dengan baik, ia pun berpesan kepada sekretariat untuk tetap solid dan menjaga kekompakan antar sekretariat dengan anggota KPU dan tetap menjaga kesehatan. #KPUMelayani #KPULampung #PemiluSerentak2024

Audiensi JPPR Lampung ke KPU Provinsi Lampung

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung (Ketua, Erwan Bustami bersama Anggota Antoniyus, Titik Sutriningsih, Ali Sidik, Kabag Teknis, Parmas dan Humas, Yustian Umri Sangon dan kasubbag Parhumas, Apid Heri Herlambang menerima audiensi Pengurus Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung, di Ruang Kerja Ketua KPU Provinsi Lampung, Selasa (30/08). Kegiatan audiensi yang dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan silaturahmi pengurus JPPR Lampung ini, juga bertujuan untuk membangun sinergisitas antara JPPR Lampung dan KPU Provinsi Lampung dalam rangka menyambut Pemilu 2024.   Pada kesempatan tersebut Koordinator JPPR Lampung, Anggi Barozi memperkenalkan struktur pengurus JPPR Lampung. selain itu ia juga menyampaikan terkait kolaborasi yang dapat dijalin antara JPPR dan KPU Provinsi Lampung terutama yang berkaitan dengan pendidikan pemilih Kepada masyarakat dan pemilih pemula.   Ketua KPU Provinsi Lampung, menyambut baik apa yang disapaikan oleh JPPR Lampung. Menurutnya kerjasama multipihak penting dilaksanakan guna menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024. Ia juga menyampaikan bahwa pemantau memiliki peran penting dalam Pemilu untuk mendorong kualitas demokrasi yang lebih baik.   Senada dengan hal tersebut Ketua Divisi Sosdikilih Parmas KPU Provinsi Lampung, Antoniyus menyampaikan bahwa JPPR sebagai lembaga Pemantau memiliki peran penting untuk menciptakan pemilu yang inklusif dengan melibatkan berbagai pihak. KPU Provinsi Lampung membuka ruang diskusi dan kolaborasi dalam pendidikan pemilih. lebih lanjut ia berpesan kepada JPPR sebagai lembaga pemantau untuk menjaga integritas dan independen.    #KPUMelayani #KPULampung #PemiluSerentak2024 KPU Republik Indonesia

Bimbingan Teknis Manajemen Resiko di lingkungan Sekretariat KPU se Provinsi Lampung

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Resiko di lingkungan sekretariat KPU se Provinsi Lampung, Selasa (30/08). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Lampung ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami didampingi anggota, Titik Sutringingsih dan Sekretaris Mashur Sampurna Jaya serta dari BPKP Perwakilan Lampung yang juga menyampaikan sambutan selaku Koordinator, Rita Erfa beserta jajaran.   Dalam sambuatnnya Erwan menyampaikan Bahwa kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Resiko penting untuk dilaksanakan karena dalam proses pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada tahun 2024 kedepan tentu terdapat potensi resiko yang akan dihadapi seperti resiko dalam pelaksanaan tatakelola tahapan penyelenggaraan Pemilu, sehingga penting untuk melakukan investigasi sejak awal dengan menginventarisasi resiko-resiko yang kemungkinan dihadapi di KPU semua tingkatan. Lebih lanjut Erwan menyampaikan bahwa hal yang tidak kalah penting selain proses tatakelola tahapan yaitu proses tatakelola keuangan dimana dalam pengelolaan keuangan harus ankuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan masalah.   “Penyelenggaraan Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman manajemen resiko bagi Pengelola Keuangan karena kita sadari bahwa tantangan kedepan akan semakin berat dalam mewujudkan laporan keuangan yg akuntabel, efektif dan efisien. Kami mengharapkan agar peserta dapat mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang telah didapat melalui Bimtek ini dalam rangka mewujudkan organisasi yang dapat memahami, mengukur serta memonitor berbagai macam resiko yang terjadi”ungkapnya.   Kegiatan menghadirkan Pemateri dari BPKP Perwakilan Lampung Syaipullah Kagapi yang menyampaikan materi terkait manajemen resiko pada Komisi Pemilihan Umum dan Dandy Dwi Darmawan yang menyampaikan materi terkait praktik penyusunan manajemen resiko dan penginputan di Aplikasi.   #KPUMelayani #KPULampung #PemiluSerentak2024

KPU Provinsi Lampung Laksanakan Monitoring dan Supervisi Penyuluhan Produk Hukum di KPU KabupateN Tanggamus, Lampung Tengah dan Tulang Bawang

Bandar Lampung, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan M. Tio Aliansyah, S.H., M.H beserta Kasubbag Hukum dan Tim Hukum melaksanakan Monitoring dan Supervisi dalam rangka memberikan Penyuluhan Produk Hukum Komisi Pemilihan Umum di KPU Kabupaten Tanggamus, Tulang Bawang dan Lampung Tengah untuk penguatan lembaga KPU Se-provinsi Lampung dalam persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang berintegritas pada tanggal 29-30 Agustus 2022.    Kegiatan monitoring dan Supervisi sambut oleh Ketua KPU Kabupaten dan Jajaran di Aula Kantor setempat.   M. Tio Aliansyah menyampaikan Materi PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Beberapa kali diubah dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021, PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Sekretarian Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, PKPU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diubah denhan PKPU Nomor 8 Tahun 2021, Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.   #KPUMelayani #KPULampung