Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Pleno Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Ruang Aula Kantor KPU Setempat, Jumat (13/05). Kegiatan Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Butsami, kemudian dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, M Tio Aliansyah serta dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, Ali Sidik, Agus Riyanto, Titik Sutriningsih, Ismanto dan Sekretaris Mashur Sampurna Jaya beserta jajaran, juga diikuti Ketua, Anggota, Sekretaris KPU kabupaten/kota dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-provinsi Lampung.
Dalam arahannya M. Tio Aliansyah selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan kepada peserta Rapat Pleno bahwa SPIP berfungsi untuk pengelolaan SDM, Manajemen Aset dan Pengelolaan manajemen Resiko, pada waktu yg sama juga menyampaikan khususnya kepada KPU Kabupaten Kota bahwa capaian laporan SPIP harus 100%.
Dalam Kegiatan disampaikan laporan SPIP dari KPU Kabupaten/Kota Periode bulan April tahun 2022 yang telah sesuai dengan format peraturan mengenai Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
#KPUmelayani
#KPULampung
#PemiluSerentak2024