Berita Terkini

KPU Provinsi Lampung adakan kegiatan Rakor pelaksanaan kegiatan partisipasi masyarakat, sosialisasi dan pendidikan pemilih pada pemilu tahun 2019

KPU Provinsi Lampung adakan kegiatan Rakor pelaksanaan kegiatan partisipasi masyarakat, sosialisasi dan pendidikan pemilih pada pemilu tahun 2019 antara KPU Provinsi Lampung dengan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, Rabu (23 Januari 2019). Kegiatan dilaksanakan di bukit randu. Anggota KPU Provinsi Lampung, Handi Mulyaningsih mewakili ketua KPU Lampung mengatakan bahwa divisi parmas adalah divisi yang sabgat penting di KPU, karena melalui Divisi Ini kegiatan KPU dan Penyelenggara an Pemilu 2019 dapat di sebar luaskan. Sementara itu anggota KPU divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat mengatakan bahwa sebagai sumber informasi KPU dan penyampai informasi kepada masyarakat divisi parmas menyusun agenda kerja Tahun 2019 agar terencana sehingga pesan sampai kepada masyarakat dapat tersampaikan dlsecara merata. Kegiatan di lanjutan kan dengan pelaporan perwakilan KPU Kabupaten Kota dalam rencana kerja sosialisasi dan pendidikan pemilih pada tahun 2019. #pemilu2019

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 Tingkat Provinsi Pemilu 2019

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 Tingkat Provinsi Pemilu 2019. KPU Provinsi Lampung telah menetapkan sebanyak 6.101.544 orang masuk Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap 2 tingkat Provinsi Lampung untuk pemilu 2019, di Begadang Resto, Bandarlampung, Selasa (13/11/2018). Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Pendataan Pemilih, Handi Mulyaningsih dalam pleno menyebutkan, bahwa sebanyak 6.101.544 orang tersebut terdiri dari 2.987.606 orang pemilih perempuan, sedangkan pemilih laki- laki sebanyak 3.113.938. #pemilu2019

KPU Provinsi Lampung adakan pendidikan pemilih di Pesisir Barat

Nama Kegiatan : Pendidikan pemilih publikasi informasi dan sosialisasi penyelenggaraan tahapan kampanye pada Pemilihan Umum tahun 2019. Waktu Kegiatan : Selasa, 13 November 2018, Pukul 09:00 WIB sampai dengan selesai. Tempat Kegiatan : Gedung Aula Balai Pekon Negri Ratu Ngambur, Pesisir Barat. Panitia Kegiatan : Staf dan Tenaga Pendukung KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten Pesisir Barat. Peserta Kegiatan : Masyarakat Pekon Negri Ratu Ngambur, Aparat Pekon Negri Ratu Ngambur dan PPK Ngambur sebanyak 40 orang. Narasumber : Antoniyus, S.IP, Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Materi Kegiatan : Narasumber menjelaskan kepada masayarakat mengenai demokrasi dan Pemilu dimana Dalam sebuah demokrasi, rakyat merupakan aktor penting, dengan kata lain ; kesadaran demokrasi dikatakan tinggi bilamana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu juga tinggi. Selain itu beliau juga menjelasakan pentingnya pemilu dalam demokrasi, penyelenggara pemilu, Pemilih yang merupakan WNI yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.(UU 7/2017) dan terdaftar dalam Daftar Pemilih. Ketentuan pindah memilih, serta menjelasakan mengenai peserta pemilihan umum.  Narasumber juga menjelasakan mengenai cara mengantisipasi jika terjadi bencana pada saat hari Pemilihan yaitu dengan mendidirkan TPS di tempat yang tinggi dan jauh dari sungai, jika tetap terjadi bencana dapat pindah TPS dengan ketentuan dapat persetujuan dari Saksi dan Panwaslu.

KPU RI dan Prodi Magister Ilmu Pemerintahan Unila Menyelenggarakan Seminar Nasional Bertema Mewujudkan Pemilu 2019 Berkualitas Antara Realitas dan Harapan Publik

Kamis, 1 November 2018. KPU RI dan Prodi Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung mengadakan seminar nasional bertemakan "Mewujudkan Pemilu 2019 Berkualitas Antara Realitas dan Harapan Publik yang dihadiri langsung oleh komisioner KPU RI bapak Hasyim Asy'ari. P.hd . Dengan tema ini dekan Fisip Unila DR. Syarif Makhya. MSi berharap "dengan diadakan seminar nasional ini harapannya pemilu 2019 nanti menjadi pemilu yang berkualitas dengan saling bersinerginya antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat. Ada pun narasumber dalam seminar nasional tersebut yaitu: bapak Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si (dosen FISIP Universitas Diponegoro, Semarang) , Drs. Hertanto, P.hd (dosen FISIP Universitas Lampung), dan Prof. Dr. Ramlan Surbakti (dosen FISIP Universitas Airlangga, Surabaya). Dan peserta dihadiri oleh penyelenggara pemilu maupun dari KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Partai Politik, dan civitas akademik Universitas Lampung. Foto: Iga Awalia (Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung)

KPU PROVINSI LAMPUNG MELAKUKAN DISKUSI BERSAMA MEDIA

Bandar Lampung, 25 Oktober 2019 KPU Provinsi Lampung melakukan diskusi bersama media terkait penyambung informasi kepada publik dan untuk membantu KPU Provinsi Lampung memberikan informasi kepada masyarakat umum terkait Pemilu 2019. Ketua Kpu Provinsi Lampung Nanang Trenggono berharap "media turut berperan aktif dalam mensukseskan Pemilu 2019, dan saling bersinergi dengan KPU Provinsi Lampung.

KPU Provinsi Lampung Tetapkan DCT Anggota DPRD Prvinsi Lampung Pada Pemilu Tahun 2019

KPU Provinsi Lampung pada tanggal 20 September 2018 telah menetapkan Daftar Calon tetap Anggota DPRD Provinsi Lampung Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Kegiatan Penetapan dilaksanakan di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung dengan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono. Jumlah Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung yang ditetapkan Sebesar 971 orang dengan Jumlah Laki-laki 601 Jumlah Perempuan 370 dengan Persentase Keterwakilan Perempuan Sebesar 38,11% (Tiga Puluh Delapan Koma Sebelas Persen). Jumlah ini berkurang dari DCS sebanyak 2 calon yang berasal dari Partai Demokrat Dan parai Kebangkitan Bangsa. Kedua Calon dinyatakan TMS dikarenakan Calon yang berasal dari Partai Demokrat merupakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan pengadilan Nomor Perkara: 28/PID.SUS/TPK/2014/PN.TK dan yang bersangkutan pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon tidak melengkapi surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan bukti berupa surat pernyataan yang bersangkutan yang telah dimuat dalam media massa; sedangkan dari Partai Kebangkitan Bangsa dinyatakan TMS dikarenakan Yang bersangkutan sebagai Aperatur Sipil Negara (ASN) sampai dengan tanggal 19 September 2018 tidak menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Aperatur Sipil Negara atau Surat Pernyatan bahwa pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima, dan keputusan pemberhentian belum diterima calon yang bersangkutan akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud karena berada di luar kemampuan calon. (ARN/TKMS) Pengumuman DCT Anggota DPRD Prvinsi Lampung Pada Pemilu 2019 Klik Disini