Berita Terkini

Diskusi Rutin Pembahasan PKPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung menyelenggarakan diskusi rutin kajian Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Pada kesempatan ini, Kajian Rutin membahas PKPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Kegiatan yang diikuti oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami (daring), Anggota KPU Provinsi Lampung Ismanto, Agus Riyanto, Ali Sidik, M Tio Aliansyah, Antoniyus, Titik Sutriningsih (daring) dan Sekretaris Mashur Sampurna Jaya beserta Kepala Bagian, Subkoordinator dan Staf masing masing subaggian KPU Provinsi Lampung. Kegiatan dilaksanakan untuk memahami pasal-pasal dalam PKPU berserta implementasi pada saat Pemilu Serentak Tahun 2019 untuk menambah wawasan guna menyungsong Pemilu Serentak Tahun 2024.  Sesuai dengan Pasal 4 PKPU Nomor 16 Tahun 2017 Penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan tujuh prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.   

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengumuman SIRUP Tahun Anggaran 2022

Bandar Lampung, Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Mashur Sampurna Jaya bersama dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Amrozie mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengumuman SIRUP Tahun Anggaran 2022, Rabu (02/02). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI diikuti secara daring di Media Center KPU Provinsi Lampung. Kegiatan ini menghadirkan Bapak Asep Sulhan selaku Kepala Biro Logistik KPU RI sebagai Keynote Speaker dan 2 (dua) orang narasumber lainnya dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang membahas tentang Proses Perencanaan Pengadaan yang harus dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan akuntabel. Selanjutnya simulasi aplikasi SIRUP, penjelasan kendala, serta tata cara penyusunan/penginputan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan.  

Penyerahan sertifikat tanah Hibah an. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dari KPU Kab Pringsewu ke KPU Prov Lampung

Bandar Lampung, Anggota KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto menerima penyerahan sertifikat tanah Hibah an. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dari Ketua KPU Kabupaten Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman. Kegiatan penyerahan disaksikan oleh Kabag Umum dan Logistik KPU Provinsi Lampung, Reni Lestiani beserta subkoordinator dan dari KPU Kabupaten disaksikan oleh Anggota KPU Kabupaten Pringsewu, Saifudin, Imam Bukhori, Juniantama Ade Putra, Sulaiman, Sekretaris Ari Mulando beserta kasubbag Umum dan Logistik.  

Apel Rutin Mingguan KPu Provinsi Lampung

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Apel Rutin, Senin (31/01). Kegiatan dilaksanakan secara luring diikuti oleh Sekretaris, Mashur Sampurna Jaya, Kabag, Kasubbag dan Staf serta daring diikuti oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah, Titik Sutriningsih, Agus Riyanto dan Ali Sidik. Bertindak sebagai pembina apel, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Dalam amanatnya Erwan mengapresiasi atas peningkatan kedisiplinan pegawai KPU Provinsi Lampung. Selain itu Erwan juga menyampaikan untuk mempersiapakan pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2021 dengan baik sehingga dapat mempertahankan WTP yang diperoleh KPU untuk laporan keuangan tahun 2020. Ketua KPU Provinsi Lampung juga mengajak seluruh peserta apel untuk membuka referensi untuk menambah pengetahuan terkait kepemiluan. Hal ini untuk mempersiapakan apabila terdapat pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat menjelang penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. #KPUMelayani #KPULampung

Rapat Pleno Rutin Mingguan KPU Provinsi Lampung

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan di aula kantor KPU Provinsi Lampung, Senin (31/01). Kegiatan Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, Ismanto dan M Tio Aliansyah, Sekretaris, Mashur Sampurna Jaya, Kepala Bagian dan Subkoordinator. Sementara Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus, Agus Riyanto, Ali Sidik dan Titik Sutriningsih hadir via daring. Dalam rapat pleno rutin mingguan ini membahas mengenai penerapan Protokol Kesehatan di Lingkungan KPU Provinsi Lampung, Launching 2 Tahun menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, Persiapan Pemeriksaan Laporan Keuangan, Pelaksanaan kegiatan diskusi Rutin Pembahasan PKPU terkait Penataan Daerah Pemilihan, Rabu, 2 Februari 2022, Pelaksanaan Rapat lanjutan pembahasan anggaran pemilihan pada hari Kamis, 3 Februari 2022 dan Pembahasan lain terkait Pelaksanaan Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Januari dilakukan tanggal 7 atau 8 Februari 2022. #KPUMelayani #KPULampung

Rapat Koordinasi Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

#TemanPemilih, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Jumat (28/01). Kegiatan Rapat dalam hal menindaklanjuti PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di laksanakan secara daring ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, erwan Bustami dan dihadiri oleh Ketua Divisi Data dan Informasi, Agus Riyanto, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Tio Aliansyah  (daring), Kabag dan Kasubag Bagian Perencanaan Data dan Informasi. Kegiatan Rapat diikuti oleh Ketua Divisi Data dan Informasi serta Admin/Operator Sidalih KPU Kab/Kota se-Provinsi Lampung via daring.   Ketua KPU Provinsi Lampung dalam sambutannya pada saat membuka acara menyampaikan bahwa Jadwal rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ditingkat Kabupaten/Kota akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Januari 2022, dalam pelaksanaannya mengimplementasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2021. Erwan juga menyampaikan bahwa PKPU dimaksud telah beberapakali di sosialisasikan, sehingga pengimplementasiannya dapat segera dilakukan. “Kegiatan ini penting dilaksankan untuk mengkordinasikan apabila ada perbedaan formulir antara juknis yang selama ini digunakan dengan PKPU, sehingga pengimplementasiannya berjalan dengan baik dan data yang dihasilkan dalam pemutakhiran menjadi lebih baik pula”ungkapnya.   Senada dengan itu Ketua Divisi Data dan Infromasi menambahkan bahwa PKPU Nomor 6 Tahun 2021 harus dilaksanakan. Ia mengintruksikan kepada KPU kabupaten/Kota untuk segera melakukan pembersihan status data ganda. Selain itu masalah hal teknis dalam pengolahan data dan penginputan data ke dalam aplikasi sidalih harus segera diselesaikan dan untuk sementara masih menggunakan format dalam SE 366 sampai dengan pembaharauan aplikasi PDPB V.7.0.   #KPUMelayani #KPULampung    

🔊 Putar Suara