KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan Tahap Kedua (DPTb-2) Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Kamis (21/3/2019). Sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Lampung Nomor: 153/PL.03-BA/18/KPU/III/2019 menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan Tahap Kedua (DPTb-2) dengan rincian sebagai berikut:
1. Penetapan DPTb-2 yang masuk dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pemilih masuk yang mengurus di daerah asal sebanyak 2.866 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.760 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.106 pemilih, tersebar di 932 TPS, Desa/Kelurahan, 163 Kecamatan dan 15 Kabupaten/Kota.
b. Pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 6.393 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 4.061 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 2.332 pemilih, tersebar di 1.139 TPS, 518 Desa/Kelurahan, 156 Kecamatan dan 15 Kabupaten/Kota.
2. Penetapan DPTb yang keluar dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 3.809 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 2.311 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.498 pemilih, tersebar di 1.897 TPS, 661 Desa/Kelurahan, 161 Kecamatan dan 15 Kabupaten/Kota.
b. Pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 12.635 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 6.969 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 5.666 pemilih, tersebar di 8.055 TPS, 2.243 Desa/Kelurahan, 227 Kecamatan dan 15 Kabupaten/.
Link Berita Acara dapat dilihat di https://drive.google.com/open?id=1rQcULTtGcVSQJgQz7gszmM15E9lazuIh