KPU Provinsi Lampung mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Etika Penyelenggara Pemilu dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan KPU. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan sebagai bentuk komitmen KPU dalam memperkuat integritas dan etika penyelenggara pemilu serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Dari KPU Provinsi Lampung, hadir Ketua KPU Provinsi Lampung beserta anggota, Sekretaris, Pejabat Fungsional, serta para pejabat struktural. Dalam sosialisasi, disampaikan pokok-pokok Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 yang memuat pedoman pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kekerasan seksual, serta mekanisme pelaporan dan perlindungan terhadap korban di lingkungan KPU. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya penguatan nilai-nilai etika, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu di seluruh tingkatan. Melalui forum ini, KPU berharap seluruh jajaran dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan kekerasan seksual serta menjaga marwah lembaga sebagai institusi publik yang berintegritas dan menghormati hak asasi manusia.