DAFTAR PARTAI POLITIK YANG DIBATALKAN KEIKUTSERTAAN SEBAGAI PESERTA PEMILU TAHUN 2019 DI PROVINSI LAMPUNG
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Keputusan KPU Nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tentang Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019, telah membatalkan keikutan serta sebagai peserta pemilihan umum kepada partai politik yang tidak menyerahkan LADK. Di Provinsi Lampung terdapat beberapa Partai Politik yang telah dibatalkan keikutsertaannya sebagai Peserta Pemilihan umum Tahun 2019 sebagai berikut:
1. Partai Politik yang memiliki kepengurusan dan mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK);
a. Partai Berkarya Kabupaten Lampung Tengah
2. Partai Politik yang memiliki kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tetapi tidak mengajukan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan LADK;
a. Partai Berkarya Kabupaten Mesuji
b. Partai Berkarya Kabupaten Tulang Bawang Barat
c. Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Mesuji
d. Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Lampung Barat
e. Partai Bulan Bintang Kabupaten Tulang Bawang Barat
f. Partai Bulan Bintang Kabupaten Lampung Barat
g. Partai Bulan Bintang Kabupaten Tanggamus
h. Partai Bulan Bintang Kabupaten Lampung Timur
i. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kabupaten Lampung Timur
3. Partai Politik yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota, tidak mengajukan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan LADK:
a. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kabupaten Mesuji
b. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat
c. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kabupaten Lampung Selatan
Pembatalan Partai Politik tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “Partai Politik Peserta Pemilu akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan apabila tidak menyampaikan sampai batas waktu yang ditentukan”. Sanksi yang diberikan sifatnya kepesertaan partai politik untuk ikut dalam pemilu didaerah yang bersangkutan bukan pembatalan kepengurusannya. Karena bukan kewenangan KPU membatalkan kepengurusan parpol. Dan bisa saja tetap mengirimkan saksi di TPS untuk pemilu DPR.
Sementara itu terkait munculnya pertanyaan bagaimana dengan suara yang tetap masuk ke parpol dan caleg yang telah dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu ditingkat provinsi maupun kab/kota, Mekanismenya nanti setiap suara yang diperoleh parpol maupun caleg dari pemilih di hari pemungutan suara tetap dianggap sah namun penetapannya yang akan dinyatakan tidak ada atau dianggap tidak bermakna.
Rilis Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Tidak Menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye, selengkapnya KLIK DI SINI
Data Rilis Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu, selengkapnya KLIK DI SINI
Keputusan KPU Nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tentang Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019, Klik Disini KPT 744 THN 2019.pdf