Pengumuman/SE

Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Pemilu 2019

KPU Provinsi Lampung telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih anggota DPRD Provinsi Lampung Pemilu Tahun 2019, Senin (12/8). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Novotel ini menetapkan 85 calon anggota legislatif terpilih DPRD Provinsi Lampung pada pemilu tahun 2019. berikut daftar perolehan kursi partai politik:           Nama Partai Politik Perolehan Kursi 1.    Partai Kebangkitan Bangsa 9 2.    Partai Gerakan Indonesia Raya 11 3.    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 19 4.    Partai Golongan Karya 10 5.    Partai NasDem 9 6.    Partai Gerakan Perubahan Indonesia 0 7.    Partai Berkarya 0 8.    Partai Keadilan Sejahtera 9 9.    Partai Persatuan Indonesia 0 10.  Partai Persatuan Pembangunan 1 11.  Partai Solidaritas Indonesia 0 12.  Partai Amanat Nasional 7 13.  Partai Hati Nurani Rakyat 0 14.  Partai Demokrat 10 19.  Partai Bulan Bintang 0 20.  Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 0 lebih lanjut berkas penetapan dapat didownload di Link berikut ini   1. BA Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih anggota DPRD Provinsi Lampung Pemilu Tahun 2019 Klik Disini 2. Salinan SK 278 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik DPRD Provinsi Lampung Pemilu Tahun 2019 Klik disini 3. Salinan SK 279 tentang Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Provinsi Lampung Pemilu Tahun 2019 Klik Disini  

Pengumuman Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 Tingkat Provinsi Lampung

KPU Provinsi Lampung telah menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 Tingkat Provinsi Lampung pada tanggal 11 Mei 2019. Kegiatan berlangsung di Hotel Novotel Bandar Lampung.  berikut hasil penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 Tingkat Provinsi Lampung dalam bentuk Model DC dan Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, Model DC1-DPRD Provinsi. Klik Disini 

Pengumuman Panggilan Tugas Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten Kota

Pengumuman Panggilan Tugas Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten Kota. Berikut kami lampirkan daftar Calon Pegawai Negeri Sipil yang bertugas. Klik disini https://drive.google.com/file/d/1A0ntKgnoDZmBul-V6y6vxU_Sf35r9MvN/view?usp=drivesdk

DAFTAR PARTAI POLITIK YANG DIBATALKAN KEIKUTSERTAAN SEBAGAI PESERTA PEMILU TAHUN 2019 DI PROVINSI LAMPUNG

DAFTAR PARTAI POLITIK YANG DIBATALKAN KEIKUTSERTAAN SEBAGAI PESERTA PEMILU TAHUN 2019 DI PROVINSI LAMPUNG Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Keputusan KPU Nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tentang Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019, telah membatalkan keikutan serta sebagai peserta pemilihan umum kepada partai politik yang tidak menyerahkan LADK. Di Provinsi Lampung terdapat beberapa Partai Politik yang telah dibatalkan keikutsertaannya sebagai Peserta Pemilihan umum Tahun 2019 sebagai berikut: 1.       Partai Politik yang memiliki kepengurusan dan mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK); a.       Partai Berkarya Kabupaten Lampung Tengah   2.       Partai Politik yang memiliki kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tetapi tidak mengajukan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan LADK; a.       Partai Berkarya Kabupaten Mesuji b.       Partai Berkarya Kabupaten Tulang Bawang Barat c.       Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Mesuji d.       Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Lampung Barat e.       Partai Bulan Bintang Kabupaten Tulang Bawang Barat f.        Partai Bulan Bintang Kabupaten Lampung Barat g.       Partai Bulan Bintang Kabupaten Tanggamus h.       Partai Bulan Bintang Kabupaten Lampung Timur i.         Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kabupaten Lampung Timur   3.       Partai Politik yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota, tidak mengajukan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan LADK: a.       Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kabupaten Mesuji b.       Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat c.       Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kabupaten Lampung Selatan   Pembatalan Partai Politik tersebut sesuai dengan ketentuan  Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “Partai Politik Peserta Pemilu akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan apabila tidak menyampaikan sampai batas waktu yang ditentukan”. Sanksi yang diberikan sifatnya kepesertaan partai politik untuk ikut dalam pemilu didaerah yang bersangkutan bukan pembatalan kepengurusannya. Karena bukan kewenangan KPU membatalkan kepengurusan parpol. Dan bisa saja tetap mengirimkan saksi di TPS untuk pemilu DPR.   Sementara itu terkait munculnya pertanyaan bagaimana dengan suara yang tetap masuk ke parpol dan caleg yang telah dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu ditingkat provinsi maupun kab/kota, Mekanismenya nanti setiap suara yang diperoleh parpol maupun caleg dari pemilih di hari pemungutan suara tetap dianggap sah namun penetapannya  yang akan dinyatakan tidak ada atau dianggap tidak bermakna.   Rilis Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Tidak Menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye, selengkapnya KLIK DI SINI Data Rilis Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu, selengkapnya KLIK DI SINI Keputusan KPU Nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tentang Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019, Klik Disini KPT 744 THN 2019.pdf

Populer

Belum ada data.