Pengumuman/SE

PERPANJANGAN PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN LOMBA DANCE JINGLE PEMILU 2019 PROVINSI LAMPUNG

KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI LAMPUNG     PENGUMUMAN Nomor:176/HM.02-PU/03/Prov/II/2019   PERPANJANGAN PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN LOMBA DANCE JINGLE PEMILU 2019 PROVINSI LAMPUNG   Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor: 118/HM.02-PU/03/Prov/II/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang LOMBA DANCE JINGLE PEMILU 2019 PROVINSI LAMPUNG, berikut kami umumkan perpanjangan waktu Pendaftaran dan Pelaksanaan Lomba Dance Jingle Pemilu 2019 Provinsi Lampung, sebagai berikut:   WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN: Waktu Pendaftaran semula Tanggal 14 Februari - 20 Februari 2019 diperpanjang sampai dengan Tanggal 15 Maret 2019, Pada jam kerja di Studio PRO 2 RRI Bandar Lampung.   PELAKSANAAN LOMBA: Pelaksanaan Lomba semua dilaksanakan pada Sabtu, 23 Februari 2019 di rubah menjadi pada Sabtu, 16 Maret 2019.     KONTAK Hal teknis lain yang belum ditentukan dan atau ingin dikonsultasikan ke panitia dapat menghubungi panitia di : KPU Provinsi Lampung Jl. Gajah Mada No. 57, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung Telp. 0721250960 Email          : kpudprovlampung@gmail.com Website       : https://lampung.kpu.go.id/   Media Sosial Facebook     : @kpuprovinsilampung Instagram   : @kpulampung   Bandar Lampung, 25 Februari 2018 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI LAMPUNG,   dto   NANANG TRENGGONO

Pengumuman LOMBA MURAL PEMILU 2019 PROVINSI LAMPUNG

KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI LAMPUNG PENGUMUMAN Nomor: 123/HM.02-PU/03/Prov/II/2019   LOMBA MURAL PEMILU 2019 PROVINSI LAMPUNG   A.    SYARAT DAN KETENTUAN LOMBA •    Lomba mural terbuka untuk umum (Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing) baik perorangan atau kelompok; •    Pendaftaran lomba tidak dipungut biaya; •    Tema lomba mural “PEMILU 2019 DAMAI DAN BERINTEGRITAS” Lokasi mural ditentukan sendiri oleh peserta di cakupan wilayah Provinsi Lampung; •    Perijinan/persetujuan dari pemerintah daerah maupun perseorangan sebagai pemilik tembok yang akan dibuat karya mural menjadi tanggungjawab peserta lomba dengan melampirkan surat izin lokasi; •    Teknik pembuatan mural bebas baik secara manual memakai cat dan kuas maupun semprot menggunakan cat spray atau kompresor; •    Mural dilukis di media tembok atau partisi permanen non tembok yang berada di publik area/ruang terbuka/terakses publik; •    Luasan media mural minimal 1 m2 dan maksimal 10 m2; •    Desain yang akan diaplikasikan pada mural tidak mengandung unsur berpihak pada peserta pemilu 2019 baik Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik baik Calon anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi lampung dan DPRD Kabupaten/Kota dan Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Lampung,  penghinaan terhadap SARA, tidak mengandung HOAX, pornografi, kekerasan, radikalisme, atau nilai yang melanggar aturan/hukum/norma yang berlaku; •    Desain yang akan diaplikasikan pada mural bersifat orisinal, tidak plagiasi, tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak manapun dan belum pernah dibuat sebelumya. Karya mural yang dilombakan dikerjakan dalam rentang tanggal 21 Februari s/d 28 Februari 2019; •    Juri akan melakukan penjurian secara keliling di rentang waktu tanggal 1 Maret s/d 7 Maret 2019; •    Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat.   B.    TATACARA LOMBA •    Peserta lomba wajib mendaftar terlebih dahulu ke panita dengan mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh di website lampung.kpu.go.id dan dikirim via email ke: kpudprovlampung@gmail.com dengan subject LOMBA MURAL atau diserahkan secara hardcopy ke panitia di alamat Jl. Gajah Mada No. 87, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. •    Peserta wajib mengkonfirmasikan waktu pengerjaan ke panitia agar bisa dilakukan peninjauan dan peliputan proses pembuatan karya. •    Peserta wajib membuat dokumentasi foto dan video singkat 1 menit pada saat proses pengerjaan dan mengirimkan saat itu juga foto-foto dan video pengerjaan ke panitia via no WA 082280063488 (Roihan). •    Foto dimaksud meliputi : Foto media tembok sebelum dilukis Foto saat proses mural mencapai tahap separo (sekitar 50%). •    Foto saat mural selesai dikerjakan (hasil akhir 100%). •    Foto peserta lomba baik perorangan maupun kelompok di depan karya mural yang sudah jadi.   C.    KRITERIA PENJURIAN Kesesuaian hasil karya mural dengan tema lomba.Kandungan/bobot nilai seni rupa, estetika dan kreatifitas karya mural.   D.    HADIAH LOMBA Juri akan memilih 3 karya lomba mural terfavorit dengan total hadiah Rp. 15.000.000,- serta piagam.   E.    JADWAL LOMBA No Kegiatan Waktu Tempat 1 Pengumuman Pendaftaran 15 Februari 2019 Media dan Papan Pengumuman KPU Provinsi Lampung 2 Pendaftaran 15 s/d 28 Februari 2019 Kantor KPU Provinsi Lampung/Kirim melalui E-mail 3 Pembuatan Karya dan Pengumpulan Dokumentasi Kegiatan 21 s/d 28 Februari 2018 Lokasi yang dipilih oleh Peserta 4 Penjurian 1 s/d 7 Maret 2019 Lokasi yang dipilih oleh Peserta 5 Pengumuman dan Penyerahan Hadiah 8 Maret 2019 Media dan Papan Pengumuman Kantor KPU Provinsi Lampung   F.    KONTAK Hal teknis lain yang belum ditentukan dan atau ingin dikonsultasikan ke panitia dapat menghubungi panitia di KPU Provinsi Lampung Jl. Gajah Mada No. 57, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung Telp. 0721250960. Email              : kpudprovlampung@gmail.com   Website            : https://lampung.kpu.go.id/   Media Sosial Facebook         : @kpuprovinsilampung Instagram       : @kpulampung   Bandar Lampung, 15 Februari 2019 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI LAMPUNG,   dto   NANANG TRENGGONO   1. File Pengumuman Download Disini https://drive.google.com/open?id=0B_Co5uWdLnlfQzZzTGlYdFctblBLa2pKbzdCQ3N6dzJ6eHpF 2. File Formulir Pendaftaran Download Disini https://drive.google.com/open?id=1_lb_7PDas1WQw0vLahlMsb6ACXnFf3kI

LOMBA DANCE JINGLE PEMILU 2019 PROVINSI LAMPUNG

KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI LAMPUNG     PENGUMUMAN Nomor: 118/HM.02-PU/03/Prov/II/2019   LOMBA DANCE JINGLE PEMILU 2019 PROVINSI LAMPUNG     SYARAT DAN KETENTUAN LOMBA •    Lomba Dance Jingle KPU terbuka untuk Umum dan Segala Usia. •    Pendaftaran lomba tidak dipungut biaya; •    Satu team terdiri dari minimal 3 orang; •    Durasi Dance ±2 menit (sesuai dengan durasi jingle KPU); •    Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat.   WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN: Waktu   : 14 Februari-20 Februari 2019. Pada jam kerja. Tempat  : Studio PRO 2 RRI Bandar Lampung.   PELAKSANAAN LOMBA: Sabtu, 23 Februari 2019.   KRITERIA PENJURIAN: Juri menilai langsung pada saat pementasan.   HADIAH LOMBA: Total hadiah sebesar Rp.15.000.000,-. Pengumuman pemenang dan penyerahan hadiah akan diserahkan pada saat hari perlombaan.     KONTAK Hal teknis lain yang belum ditentukan dan atau ingin dikonsultasikan ke panitia dapat menghubungi panitia di : KPU Provinsi Lampung Jl. Gajah Mada No. 57, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung Telp. 0721250960 Email          : kpudprovlampung@gmail.com Website       : https://lampung.kpu.go.id/   Media Sosial Facebook     : @kpuprovinsilampung Instagram   : @kpulampung   Bandar Lampung,  14 Februari 2018 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI LAMPUNG,   dto   NANANG TRENGGONO   Download Pengumuman Klik disini https://drive.google.com/open?id=0B_Co5uWdLnlfSHBqZWFYZ2N2U25hQ3RtdmxMT3hvbHlZRlo0

HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR LAMPUNG TAHUN 2018

KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI LAMPUNG PENGUMUMAN   Nomor:505 /HM.02/03/Prov/VII/2018    TENTANG    HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE   PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR LAMPUNG TAHUN 2018     Dasar   : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2018; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Berita Acara Nomor 249/PL.03.1-BA/18/Prov/VI/2018 tanggal 24 Juni 2018 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018; Laporan Asurans Independen audit atas laporan dana kampanye untuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon H. Muhammad Ridho Ficardo, M.Si. dan Bachtiar Basri, S.H., MM. oleh Kantor Akuntan Publik Mahlizar pada tanggal 9 Juli 2018; Laporan Asurans Independen audit atas laporan dana kampanye untuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon Drs. H. Herman Hasanusi, MM dan Ir. Sutono, MM oleh Kantor Akuntan Publik Zubaidi, Komaruddin pada tanggal 9 Juli 2018; Laporan Asurans Independen audit atas laporan dana kampanye untuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon Ir. H. Arinal Djunaidi dan Hj. Chusnunia, P.hD oleh Kantor Akuntan Publik Weddie Andriyanto dan Muhaemin pada tanggal 9 Juli 2018; Laporan Asurans Independen audit atas laporan dana kampanye untuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon Dr. Mustafa dan H. Ahmad Jajuli, S.IP., M.Si. oleh Kantor Akuntan Publik Djoko, Sidik & Indra pada tanggal 9 Juli 2018.       Menindaklanjuti ketentuan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,  dengan ini diumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 pada Papan Pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi Lampung (www.lampung.kpu.go.id), dengan hasil sebagai berikut :         NO   NAMA PASANGAN CALON   KESIMPULAN HASIL AUDIT   KETERANGAN   1   H. Muhammad Ridho Ficardo,M.Si.   dan   Bachtiar Basri, S.H., MM.   PATUH       2   Drs. H. Herman Hasanusi, MM   dan   Ir . Sutono., MM   PATUH       3   Ir. H. Arinal Djunaidi   dan   Hj. Chusnunia, Ph.D   PATUH       4   Dr. H. Mustafa   dan   H. Ahmad Jajuli, SIP., M.Si   TIDAK PATUH   Dalam hal sumbangan pihak lain perseorangan yang melebihi batasan maksimal Rp.75.000.000,- tetapi kelebihan jumlah sumbangan tersebut sebesar Rp.500.000,- telah disetorkan ke kas negara pada tanggal 7 Juli 2018.   Dokumen hasil audit dana kampanye dapat dilihat dan diunduh pada laman KPU Provinsi Lampung www.lampung.kpu.go.id.   Demikian pengumuman ini kami sampaikan, untuk diketahui sebagaimana mestinya.   Dikeluarkan di Bandar Lampung pada tanggal 11 Juli 2018 Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung,    dto NANANG TRENGGONO   Berikut Hasil Audit Dana Kampanye dari masing-masing Paslon Gub dan Wagub Lampung Tahun 2018, dapat klik di: 1. HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PASLON GUB DAN WAGUB LAMPUNG TAHUN 2018 PASLON NO 1. 2. HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PASLON GUB DAN WAGUB LAMPUNG TAHUN 2018 PASLON NO 2. 3. HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PASLON GUB DAN WAGUB LAMPUNG TAHUN 2018 PASLON NO 3. 4. HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PASLON GUB DAN WAGUB LAMPUNG TAHUN 2018 PASLON NO 4.

HASIL PENERIMAAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Pengumuman KPU Provinsi Lampung Nomor : 2202/HM.02/03/Prov/IX/2018 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum. KPU Provinsi Lampung pada Minggu, 23 September 2018 menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dilaksanakan mulai pukul 08:00 dan ditutup pada pukul 18:00 WIB. Seluruh 16 (enam belas) Partai Politik Tingkat Provinsi Lampung  telah menyampakan LADK, Calon anggota DPD  yang  menyampaikan LADK 24 calon anggota DPD dan terlambat menyampaikan 1 (satu) Calon Anggota DPD yaitu Sdr. Tatang Sumantri nomor urut 42 dan Tim Kampanye Pasangan Calon Pilpres Tingkat Provinsi Lampung yang tidak menyerahkan LADK yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 02 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018. Pada tanggal 23 s/d 27 September 2018 telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye Hasil Perbaikan (LADK-HP) dari Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 (calon anggota DPD dan Partai Politik) yang melakukan perbaikan LADK.   Berdasarkan LADK1 atau LADK1.HP yang disampaikan Peserta Pemilu, maka KPU Provinsi Lampung mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana terlampir. PENGUMUMAN SELENGKAPNYA KLIK LINK BERIKUT INI: 1. SCAN PDF PENGUMUMAN 2. SCAN LADK PERSEORANGAN PESERTA  PEMILU TAHUN 2019 (CALON ANGGOTA DPD) DI PROVINSI LAMPUNG KLIK DISINI 3. SCAN LADK PARTAI POLITIK PESERTA  PEMILU TAHUN 2019 DI PROVINSI LAMPUNG KLIK DISINI 4. SCAN LADK TIM KAMPANYE PASLON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PEMILU TAHUN 2019 DI PROVINSI LAMPUNG KLIK DISINI

rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat provinsi Lampung Pemilihan Umum tahun 2019

Bandarlampung, KPU Provinsi Lampung telah melaksanakan kegiatan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat provinsi Lampung Pemilihan Umum tahun 2019, Jumat (31/8). Kegiatan dilaksanakan di Hotel Emersia Bandar Lampung. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung dengan dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten Kota, Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Bawaslu, dan Instansi terkait. KPU Provinsi Lampung telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 5.914.926 Pemilih dengan rincian 3.022.504 Pemilih Laki -laki dan sebanyak 2.892.422 Pemilih Perempuan. (Arn/Tkms) berikut file SK dan BA Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019: 1. SK DPT Pileg Lampung 2019 2. BA DPT Pileg LAMPUNG 2019

Populer

Belum ada data.