HASIL PENERIMAAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Pengumuman KPU Provinsi Lampung Nomor : 2202/HM.02/03/Prov/IX/2018 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum.
KPU Provinsi Lampung pada Minggu, 23 September 2018 menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dilaksanakan mulai pukul 08:00 dan ditutup pada pukul 18:00 WIB. Seluruh 16 (enam belas) Partai Politik Tingkat Provinsi Lampung telah menyampakan LADK, Calon anggota DPD yang menyampaikan LADK 24 calon anggota DPD dan terlambat menyampaikan 1 (satu) Calon Anggota DPD yaitu Sdr. Tatang Sumantri nomor urut 42 dan Tim Kampanye Pasangan Calon Pilpres Tingkat Provinsi Lampung yang tidak menyerahkan LADK yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 02 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018.
Pada tanggal 23 s/d 27 September 2018 telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye Hasil Perbaikan (LADK-HP) dari Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 (calon anggota DPD dan Partai Politik) yang melakukan perbaikan LADK.
Berdasarkan LADK1 atau LADK1.HP yang disampaikan Peserta Pemilu, maka KPU Provinsi Lampung mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana terlampir.
PENGUMUMAN SELENGKAPNYA KLIK LINK BERIKUT INI:
2. SCAN LADK PERSEORANGAN PESERTA PEMILU TAHUN 2019 (CALON ANGGOTA DPD) DI PROVINSI LAMPUNG KLIK DISINI
3. SCAN LADK PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2019 DI PROVINSI LAMPUNG KLIK DISINI