KPU Provinsi Lampung mengumumkan pembaruan data partai politik yang dilakukan secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
#TemanPemilih,
KPU Provinsi Lampung mengumumkan pembaruan data partai politik yang dilakukan secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Penyampaian hasil pemutakhiran Semester II Tahun 2025 melalui SIPOL paling lambat 3 hari kerja sebelum akhir Desember 2025, yaitu tanggal 26 Desember 2025.
Sesuai dengan Pasal 146 Ayat (1) PKPU 4 Tahun 2022, partai politik diharapkan memperbarui data mereka secara berkala.
#KPULampung
#KPUMelayani
Bagikan:
Telah dilihat 105 kali