Berita Terkini

KPU Provinsi Lampung menerima kedatangan Dr (HC) Ir Arinal Djunaidi dan Ir Sutono, M.M. menjadi pasangan kedua yang mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2024

 (Kamis 29 Agustus 2024) KPU Provinsi Lampung menerima kedatangan Dr (HC) Ir Arinal Djunaidi dan Ir Sutono, M.M. menjadi pasangan kedua yang mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2024 di hari ketiga. Kedua bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tiba di kantor KPU Provinsi Lampung sekitar pukul 16.00 beserta iring-iringan para pendukungnya dan diterima oleh jajaran Pimpinan Sekretariat KPU Provinsi Lampung di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung.  Pasangan Bakal Calon tersebut diusung oleh Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyampaikan bahwa dalam pendaftaran ini, KPU Provinsi Provinsi Lampung akan menerima dokumen persyaratan calon melalui salinan cetak (hardcopy) dan salinan digital (softcopy) dari SILON, dan dilakukan pencermatan, penelitian, dan memberikan status pendaftaran pasangan calon. Menjelaskan lebih lanjut, Erwan Bustami mengatakan bahwa Pemeriksaan dokumen pendaftaran pasangan calon ini terdiri dari kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan. Selanjutnya, dokumen Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dari Dr (HC) Ir Arinal Djunaidi dan Ir Sutono, MM dinyatakan lengkap dan benar oleh KPU Provinsi Lampung dengan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Turut hadir  Ketua KPU Provinsi Lampung Bapak Erwan Bustami, dan di dampingi oleh Anggota KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto, Antoniyus, Ismanto, Warsito, Titik Sutriningsih, Ali Sidik, dan Bapak Plt Sekertaris KPU Provinsi Lampung Bapak Arif Ma'ruf, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar dan Seluruh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.   

KPU Provinsi Lampung melaksanakan Penyerahan sertifikat lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 kepada Rakata Analystic and advisory

(Rabu, 28 Agustus 2024) KPU Provinsi Lampung melaksanakan Penyerahan sertifikat lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 kepada Rakata Analystic and advisory di kantor KPU Provinsi Lampung. Penyerahan Sertifikat ini di berikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami dan didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus.  Lembaga survei atau jajak pendapat adalah bagian dari bentuk partisipasi masyarakat dalam Pemilihan. Keberadaan dan ketentuan tentang adanya lembaga survei atau jajak pendapat dalam Pemilu telah diatur menurut undang-undang (UU).

KPU Provinsi Lampung menerima kunjungan Kapolda Lampung untuk pengecekan Pendaftaran Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung

(Rabu, 28 Agustus 2024) KPU Provinsi Lampung Membuka Pendaftaran Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung. Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, dan di dampingi oleh Anggota KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto, Ismanto, Antoniyus, Warsito, Titik Sutriningsih, Ali Sidik, dan Bapak Plt Sekertaris KPU Provinsi Lampung Bapak Arif Ma'ruf menerima kunjungan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika. Kapolda Lampung mengingatkan calon kepala daerah (cakada) yang akan mendaftar ke KPU untuk tidak membuat kemacetan akibat banyaknya rombongan simpatisan. Helmy menyampaikan, dalam proses pengamanan pendaftaran cakada di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, pihaknya menyiagakan 7 ribu personil gabungan TNI-Polri dan stakeholder terkait. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Di dalam PKPU tersebut, dapat kita ketahui bahwa pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Diketahui sampai pukul 16.00 belum ada pendaftar bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang datang ke KPU Provinsi Lampung.  

KPU Provinsi Lampung melaksanakan Penyerahan sertifikat Pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 di Tugu Adipura Bandar Lampung

 (Minggu, 25 Agustus 2024) KPU Provinsi Lampung melaksanakan Penyerahan sertifikat Pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 di Tugu Adipura Bandar Lampung. Penyerahan Sertifikat ini di berikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami dan didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus, Agus Riyanto, Ismanto, Warsito, Titik Sutriningsih, Ali Sidik, dan Bapak Plt Sekertaris KPU Provinsi Lampung Bapak Arif Ma'ruf.  Pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dikelola oleh KPU Provinsi Lampung sedangkan Pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau walikota dan Wakil Walikota, dapat mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.  

Hari pertama Pendaftaran Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung di KPU Provinsi Lampung

(Selasa, 27 Agustus 2024) KPU Provinsi Lampung Membuka Pendaftaran Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Bapak Erwan Bustami, dan di dampingi oleh Anggota KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto, Ismanto, Antoniyus, Warsito, Titik Sutriningsih, Ali Sidik, dan Bapak Plt Sekertaris KPU Provinsi Lampung Bapak Arif Ma'ruf.  Hari ini, kita memasuki masa pendaftaran pasangan calon Pilkada. Tahun ini menjadi momentum pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia. Setelah melaksanakan pemilihan presiden dan anggota legislatif pada Februari lalu, kita akan kembali memilih Gubernur dan Wakil Gubernur. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengikuti perkembangan Pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Di dalam PKPU tersebut, dapat kita ketahui bahwa pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Diketahui sampai pukul 16.00 belum ada pendaftar bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang datang ke KPU Provinsi Lampung.

KPU Provinsi Lampung kembali melaksanakan apel rutin mingguan

(Senin, 26 Agustus 2024) KPU Provinsi Lampung kembali melaksanakan apel rutin mingguan dihalaman Kantor KPU Provinsi Lampung.  Bertindak sebagai pembina apel, Anggota KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto menyampaikan dalam pelaksanaan kegiatan ada 3 hal yaitu menjadikan lembaga instansi kita lebih baik dari yang lain, menjaga kesehatan karna tahap tahapan pemilihan serentak sudah mulai padat, dan terakhir pada tanggal 27 agustus 2024 besok KPU Provinsi Lampung akan melaksanakan kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi lampung pada pemilihan tahun 2024. selanjutnya, Plt Sekertaris KPU Provinsi Lampung Bapak Arif Ma'ruf menyampaikan arahan kepada jajaran Sekretariat KPU Provinsi Lampung, bahwa saat ini Sekretariat KPU Provinsi Lampung memiliki tugas untuk mengelola administrasi dalam rangka mensukseskan pemilihan Serentak tahun 2024. Plt Sekertaris KPU Provinsi Lampung Bapak Arif Ma'ruf juga memeriksa kesiapan seluruh jajaran pada setiap Bagian yang hadir pada apel pagi hari ini. Kegiatan ini diikuti oleh Plt. Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Kabbag, Kasubbag, Pejabat Fungsional, Pelaksana, Tenaga Kesekretariatan dan Pamdal.