Bandar Lampung, Seri Kelimabelas Webinar Diskusi Demokrasi dan Kepemiluan dengan tema “Peran Pemerintah Daerah dalam Pemilu dan Pemilihan" telah berlangsung secara daring, Kamis (02/12). Kali ini diskusi diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Mesuji. Kegiatan dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Mesuji, Ali Yasir. Dengan dimoderatori oleh Anggota KPU Kabupaten Mesuji, Eko Sumarsono kegiatan diisi oleh Asisten Ahli Bupati Mesuji, Adi Sukamto yang mewakili Bupati Mesuji sebagai Narasumber. Turut hadir anggota KPU Provinsi Lampung Ali Sidik dan sebagai pemantik diskusi Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Sosdiklih Parmas, Antoniyus. Dalam kesempatan ini Antoniyus sebagai pemantik menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 434 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah WAJIB memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait hal tersebut keterlibatan pemerintah daerah juga dapat dilakukan dengan mengikut sertakan stakeholder pada tahapan pemilu dan pemilihan dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang. Diskusi Rutin yang dibuka secara umum ini diinisiasi KPU Provinsi Lampung dan berlangsung setiap hari Kamis/Jumat dengan narasumber dari KPU Kabupaten Kota secara bergiliran.