Anggota KPU Provinsi Lampung Hermansyah dan Tim Sekretariat KPU Provinsi Lampung mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register Tahun 2025 pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui zoom meeting.
Kegiatan Rapat Koordinasi ini diikuti oleh Sekretaris KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Bagian pada KPU Provinsi, dan Kepala Sub Bagian pada KPU Kabupaten/Kota yang membidangi hukum.
Anggota KPU RI, Iffa Rosita menyampaikan bahwa Tujuan Manajemen Risiko pada Penyelenggaraan Pemilu yaitu untuk memastikan kelancaran proses pemilu dan pilkada, menjaga kredibilitas dan integritas pemilu dan pilkada, melindungi data dan informasi pemilih, mengantisipasi konflik sosial dan politik, dan mematuhi kepatuhan hukum dan regulasi.