PENGUMUMAN
NOMOR: 228/PL.01.4-Pu/18/2023
TENTANG
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH LAMPUNG UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menerima pendaftaran Anggota Dewan Perwakilan Daerah Lampung, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN
1. Waktu Pendaftaran Calon dilaksanakan selama 14 (empat belas)
hari dengan rincian:
a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 WIB
2. Tempat Pendaftaran:
Kantor KPU Provinsi Lampung Jl. Gajah Mada No. 87-Tanjung Karang Bandar Lampung.
B. KETENTUAN PENDAFTARAN:
1. Pendaftaran diikuti oleh bakal calon Anggota DPD Lampung yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan Pemilih dan sebaran melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 282 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Lampung Yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai berikut :
PENETAPAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG YANG MEMENUHI PERSYARATAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH DAN SEBARAN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Daerah Pemilihan : Lampung
Jumlah Dukungan Minimal : 3.000 pemilih
Jumlah Sebaran Minimal : 8 Kabupaten/Kota
NO NAMA BAKAL CALON JENIS KELAMIN JUMLAH DUKUNGAN JUMLAH SEBARAN
1. ABDUL HAKIM L 3.544 15
2. AGUNG IMAM PRASETYO L 3.098 12
3. AHMAD BASTIAN SY L 4.245 8
4. ALMIRA NABILA FAUZI P 5.149 8
5. BENNY UZER L 4.345 13
6. BUSTAMI ZAINUDIN L 4.013 15
7. DAVIT KURNIAWAN L 3.799 15
8. DEVI SISWANDANI P 3.153 12
9. DYAH SITI NURAINI P 3.654 15
10. FARAH NURIZA AMELIA P 3.669 11
11. HERI PROLETARI DWI KARTIKA.AZ L 3.042 11
12. JIHAN NURLELA P 4.418 15
13. KHAIDIR BUJUNG L 3.447 14
14. PETRUS TJANDRA L 3.775 15
15. SM HERLAMBANG L 3.142 11
16. SUPENO L 4.031 11
17. TULUS PURNOMO WIBOWO L 3.117 11
2. Bakal Calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Lampung mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.
3. Bakal Calon Perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD Lampung harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
h. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar sebagai Pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
4. Selain persyaratan sebagaimana diatas untuk dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD Lampung, perseorangan harus memenuhi syarat:
a. bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik; dan
b. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri.
C. DOKUMEN PENDAFTARAN
1. Bakal calon Anggota DPD Lampung menyerahkan dokumen fisik sebanyak 1 (satu) rangkap sebagai berikut:
a. Surat Pendaftaran (Model B.PENDAFTARAN.DPD)
b. Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB.PERNYATAAN.DPD)
2. Dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
3. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi helpdesk Pencalonan di KPU Provinsi Lampung :
a. Pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB
b. Yustian Umri Sangon : No. HP/WA. 081279344445
c. R. Ismail As’ad : No. HP/WA. 082182020602
d. Saptanio Rangga : No. HP/WA. 085380088830
e. Wiranda Galang P : No. HP/WA. 08117877725
f. Elnando Syawardhan : No. HP/WA. 082280585643
g. Email : tekniskpuprovlampung@gmail.com
serta dapat mengakses infopemilu.kpu.go.id.
Bandar Lampung, 24 April 2023
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI LAMPUNG
ttd
ERWAN BUSTAMI
Pengumuman dapat di download melalui link berikut:
FILE Pengumuman Pendafatran Calon Anggota DPD Lampung 2024
lampung.kpu.go.id/public/lampung/dmdocuments/1682309890Pengu. Pendaftaran DPD lampung.pdf