Pengumuman/SE

PENGUMUMAN DCT DPD PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI LAMPUNG PENGUMUMAN NOMOR 602/PL.01.4-Pu/18/2023 TENTANG DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 183 Peraturan Komisi Umum Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Lampung sebagaimana terlampir.  Berkenaan dengan hal tersebut, Data lengkap calon tetap Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Lampung dapat dilihat melalui portal publikasi KPU Provinsi Lampung melalui: 1. Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id 2. Media Sosial KPU Provinsi Lampung yaitu: Instagram, Twitter, Tiktok: @kpu_lampung Demikian diumumkan untuk diketahui.    Dikeluarkan di Bandar Lampung  pada tanggal 03 November 2023 Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung   Erwan Bustami PEENGUMUMAN DCT DPD PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2024

PENGUMUMAN DAFTAR  CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD PROVINSI LAMPUNG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR 437/PL.01-Pu/18/2023 TENTANG DAFTAR  CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD PROVINSI LAMPUNG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor  10 Tahun  2023  tentang  Pencalonan  Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,  KPU  Provinsi LAMPUNG   mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi  LAMPUNG  dan persentase keterwakilan   perempuan    dalam   Daftar    Calon    Sementara    (DCS) sebagaimana terlampir.   Berkenaan   dengan  hal  tersebut,  sesuai  dengan  ketentuan  Pasal  71 Peraturan KPU Nomor  10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan  masukan  dan  tanggapan  terhadap   calon  sementara Anggota  DPR,  DPRD  provinsi, dan DPRD  kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara  (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus  2023.   Untuk      mendapatkan     masukan     dan     tanggapan     Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut: 1.     Masukan dan tanggapan  masyarakat  disampaikan secara  tertulis terkait dengan  pemenuhan  persyaratan  administrasi bakal  calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2.     Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi LAMPUNG  melalui: a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id b. kantor KPU   Provinsi  dengan  alamat  Jl.  Gajah  Mada  No. 87 Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung c. email : tekniskpuprovlampung@gmail.com 3.      Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi LAMPUNG   Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih.   Dikeluarkan di Bandar Lampung pada tanggal 18 Agustus 2023 Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi LAMPUNG, ttd Erwan Bustami   1. Dokumen Pengumuman beserta Daftar Calon Sementara dapat dilihat melalui link berikut KLIK DISINI https://lampung.kpu.go.id/public/lampung/dmdocuments/1692366693Pengum. DCS DPRD Prov Lpg Pemilu 2024.pdf 2. Surat Keputusan Daftar Calon Sementara (disertai foto) dapat dilihat melalui link berikut KLIK DISINI https://tinyurl.com/dcsdprdlampung2024

PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR 439/PL.01.4-PU/18/2023 TENTANG DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 178 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Lampung sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 179 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPD yang tercantum dalam DCS. Masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 19-28 Agustus 2023 secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Lampung melalui: Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id. Kantor KPU Provinsi Lampung dengan Alamat Jl. Gajah Mada Nomor 87 Tanjung Agung Raya, Tanjung Karang Timur, T. Agung Raya. Kec. Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Lampung Email: tekniskpuprovlampung@gmail.com Demikian diumumkan untuk diketahui. Dikeluarkan di Bandar Lampung pada tangal 19 Agustus 2023 Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, Ttd Erwan Bustami   Daftar Calon Sementara dapat dilihat melalui link berikut: KLIK DISINI https://tinyurl.com/dcsdpdlampung  

PENGUMUMAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 227/PL.01.4-Pu/18/2023 TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut: A. DOKUMEN PENGAJUAN Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.   B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN 1. Waktu Pengajuan a. Hari/Tanggal          : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023     Waktu           : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB b. Hari/Tanggal          : Minggu, 14 Mei 2023     Waktu           : 08.00 s.d 23.59 WIB 2. Tempat Pengajuan Kantor KPU Provinsi Lampung Jl. Gajah Mada No. 87-Tanjung Karang Bandar Lampung. C. LAIN-LAIN 1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi : a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Lampung dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Lampung apabila telah:  memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.  mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah  melalui Silon. b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:  Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah,  dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah;  dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi. 2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan: a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap; b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. KPU Provinsi Lampung mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.   3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Lampung nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir; 4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id. 5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Lampung dapat menghubungi helpdesk KPU Provinsi Lampung a. Pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB b. R. Ismail As’ad                    : No. HP/WA. 082182020602 c. Saptanio Rangga                : No. HP/WA. 085380088830 d. Elnando Syawardhan        : No. HP/WA. 082280585643 e. Email                                  : tekniskpuprovlampung@gmail.com Bandar Lampung, 24 April 2023 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI LAMPUNG ttd ERWAN BUSTAMI   Pengumuman Selengkapnya dapat didownload melalui link berikut https://lampung.kpu.go.id/public/lampung/dmdocuments/1682292751PengumumanPengajuanBakalCalonAnggotaDPRDProvinsiLampung2024.pdf

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH LAMPUNG UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

PENGUMUMAN      NOMOR: 228/PL.01.4-Pu/18/2023      TENTANG PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH LAMPUNG UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menerima pendaftaran Anggota Dewan Perwakilan Daerah Lampung, dengan ketentuan sebagai berikut: A.    WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN 1.    Waktu Pendaftaran Calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dengan rincian: a.    Hari/Tanggal    : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 Waktu              : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB b.    Hari/Tanggal    : Minggu, 14 Mei 2023 Waktu              : 08.00 s.d 23.59 WIB   2.    Tempat Pendaftaran: Kantor KPU Provinsi Lampung Jl. Gajah Mada No. 87-Tanjung Karang Bandar Lampung. B.    KETENTUAN PENDAFTARAN: 1.    Pendaftaran   diikuti   oleh   bakal   calon   Anggota   DPD   Lampung yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan Pemilih dan sebaran melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 282 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Lampung Yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai berikut : PENETAPAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG YANG MEMENUHI PERSYARATAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH DAN SEBARAN DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Daerah Pemilihan             : Lampung Jumlah Dukungan Minimal     : 3.000 pemilih Jumlah Sebaran Minimal        : 8 Kabupaten/Kota NO    NAMA BAKAL CALON    JENIS KELAMIN    JUMLAH DUKUNGAN    JUMLAH SEBARAN 1.    ABDUL HAKIM    L    3.544    15 2.    AGUNG IMAM PRASETYO    L    3.098    12 3.    AHMAD BASTIAN SY    L    4.245    8 4.    ALMIRA NABILA FAUZI    P    5.149    8 5.    BENNY UZER    L    4.345    13 6.    BUSTAMI ZAINUDIN    L    4.013    15 7.    DAVIT KURNIAWAN    L    3.799    15 8.    DEVI SISWANDANI    P    3.153    12 9.    DYAH SITI NURAINI    P    3.654    15 10.    FARAH NURIZA AMELIA    P    3.669    11 11.    HERI PROLETARI DWI KARTIKA.AZ    L    3.042    11 12.    JIHAN NURLELA    P    4.418    15 13.    KHAIDIR BUJUNG    L    3.447    14 14.    PETRUS TJANDRA    L    3.775    15 15.    SM HERLAMBANG    L    3.142    11 16.    SUPENO    L    4.031    11 17.    TULUS PURNOMO WIBOWO    L    3.117    11   2.    Bakal   Calon   perseorangan   Peserta   Pemilu   Anggota   DPD Lampung mengunggah  naskah  asli  bentuk  digital  dokumen  pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran. 3.    Bakal  Calon  Perseorangan  peserta  Pemilu  Anggota  DPD  Lampung harus memenuhi persyaratan: a.    Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c.    bertempat  tinggal  di  wilayah  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia; d.    dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; e.    berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f.    setia   kepada   Pancasila,   Undang-Undang   Dasar   Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; g.    tidak   pernah   sebagai   terpidana   berdasarkan   putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena    melakukan  tindak  pidana  yang  diancam  dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana     yang  melakukan  tindak  pidana  kealpaan  dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan    sebagai  tindak  pidana  dalam  hukum  positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan        terpidana    selesai    menjalani    pidana    penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan     hukum  tetap  dan  secara  jujur  atau  terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; h.    sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i.     terdaftar sebagai Pemilih; j.     bersedia bekerja penuh waktu; k.    mengundurkan  diri  sebagai  kepala  daerah,  wakil  kepala daerah,    Kepala    Desa    dan    Perangkat    Desa,    Badan Permusyawaratan    Desa,   aparatur   sipil   negara,   prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,  yang  dinyatakan  dengan  surat  pengunduran  diri yang tidak dapat ditarik kembali; l.    bersedia  untuk  tidak  berpraktik  sebagai  akuntan  publik, advokat,  notaris,  pejabat  pembuat  akta  tanah,  dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m.    bersedia  untuk  tidak  merangkap  jabatan  sebagai  pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; n.    mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; o.    mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan p.    mendapat   dukungan   minimal   dari   Pemilih   di   daerah pemilihan yang bersangkutan.    4.    Selain  persyaratan  sebagaimana  diatas  untuk  dapat  menjadi peserta Pemilu anggota DPD Lampung, perseorangan harus memenuhi syarat: a.    bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling    rendah  sesuai  dengan  struktur  organisasi  partai politik; dan b.    mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia    pemilihan   luar   negeri,   Panwaslu   Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri. C.    DOKUMEN PENDAFTARAN 1.    Bakal calon Anggota DPD Lampung menyerahkan dokumen fisik sebanyak 1 (satu) rangkap sebagai berikut: a.    Surat Pendaftaran (Model B.PENDAFTARAN.DPD) b.    Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB.PERNYATAAN.DPD) 2.    Dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 3.    Untuk  informasi  lebih  lanjut,  dapat  menghubungi  helpdesk Pencalonan di KPU Provinsi Lampung :  a.    Pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB  b.    Yustian Umri Sangon     : No. HP/WA. 081279344445 c.    R. Ismail As’ad         : No. HP/WA. 082182020602 d.    Saptanio Rangga         : No. HP/WA. 085380088830 e.    Wiranda Galang P        : No. HP/WA. 08117877725     f.    Elnando Syawardhan    : No. HP/WA. 082280585643 g.     Email             : tekniskpuprovlampung@gmail.com serta dapat mengakses infopemilu.kpu.go.id.   Bandar Lampung, 24 April 2023 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI LAMPUNG ttd ERWAN BUSTAMI   Pengumuman dapat di download melalui link berikut: FILE Pengumuman Pendafatran Calon Anggota DPD Lampung 2024 lampung.kpu.go.id/public/lampung/dmdocuments/1682309890Pengu. Pendaftaran DPD lampung.pdf

Populer

Belum ada data.