(Senin 23 September 2024) Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 288 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.
Menetapkan Pasangan Calon atas nama Dr (HC) Ir. Arinal Djunaidi dan Ir. Sutono, M.M., sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan Nomor Urut 1 (satu), Kemudian, KPU menetapkan Pasangan Calon atas nama H.Rahmat Mirzani Djausal, S.T.,M.M dam dr.Jihan Nurlela Sebagai Calon cubernur dan Wakil Gubernur dengan Nomor Urut 2 (dua).
Selanjutnya, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung, Forkopimda dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Peserta Pemilihan Serentak Tahun 2024.