Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Focus Group Discussion penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu tahun 2024, Senin (26/06/2023). Kegiatan berlangsung Di Ballroom Hotel Sheraton dan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dengan didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Lampung Ismanto, Titik Sutriningsih, Ali Sidik, Agus Riyanto dan Warsito serta Mashur Sampurna Jaya selaku Sekretaris KPU Provinsi Lampung. Dalam sambutannya Erwan Bustami menyampaikan bahwa dengan ada nya kegiatan FGD ini akan menampung aspirasi dan memberikan pemahaman yang sama terkait dengan isu strategis pemungutan dan perhitungan suara pada pemilu 2024. Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga kebijakan strategis dalam pemungutan dan penghitungan suara yaitu terkait penghitungan suara yang dapat dilaksanakan secara pararel dimana kelompok pertama menghitung surat suara Presiden dan DPD dan kelompok kedua menghitung Surat Suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Selanjutnya yang kedua yaitu terkait penyampaian Salinan berita acara sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi dan pengawas TPS dapat digandakan menggunakan mesin fotocopy dilokasi TPS, dan yang ketiga adalah terkait penyederhaan formulir C dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara. kebijakan-kebijakan ini dilaksankan dalam rangka mempermudah penyelenggara Pemilu petugas KPPS menggunakan waktu secara efektif dan efisien hal ini juga didasari dengan pengalaman Pemilu 2019 lalu, dimana KPPS memiliki beban kerja yang sangat berat. Pada kegiatan ini menghadikan Akademisi Universitas Lampung, Prof. Dr. Yulianto. M.Si. sebagai narasumber Pemantik FGD. Kegiatan diikuti oleh undangan dari Forkopimda, Bawaslu Provinsi Lampung, Organisasi Kepemudaan, Partai Politik dan akademisi. #KPUMelayani #KPULampung #PemiluSerentak2024