Berita Terkini

KPU Provinsi Lampung menerima kedatangan Dr (HC) Ir Arinal Djunaidi dan Ir Sutono, M.M. menjadi pasangan kedua yang mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2024

 (Kamis 29 Agustus 2024) KPU Provinsi Lampung menerima kedatangan Dr (HC) Ir Arinal Djunaidi dan Ir Sutono, M.M. menjadi pasangan kedua yang mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2024 di hari ketiga. Kedua bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tiba di kantor KPU Provinsi Lampung sekitar pukul 16.00 beserta iring-iringan para pendukungnya dan diterima oleh jajaran Pimpinan Sekretariat KPU Provinsi Lampung di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung.  Pasangan Bakal Calon tersebut diusung oleh Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyampaikan bahwa dalam pendaftaran ini, KPU Provinsi Provinsi Lampung akan menerima dokumen persyaratan calon melalui salinan cetak (hardcopy) dan salinan digital (softcopy) dari SILON, dan dilakukan pencermatan, penelitian, dan memberikan status pendaftaran pasangan calon. Menjelaskan lebih lanjut, Erwan Bustami mengatakan bahwa Pemeriksaan dokumen pendaftaran pasangan calon ini terdiri dari kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan. Selanjutnya, dokumen Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dari Dr (HC) Ir Arinal Djunaidi dan Ir Sutono, MM dinyatakan lengkap dan benar oleh KPU Provinsi Lampung dengan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Turut hadir  Ketua KPU Provinsi Lampung Bapak Erwan Bustami, dan di dampingi oleh Anggota KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto, Antoniyus, Ismanto, Warsito, Titik Sutriningsih, Ali Sidik, dan Bapak Plt Sekertaris KPU Provinsi Lampung Bapak Arif Ma'ruf, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar dan Seluruh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.   

KPU Provinsi Lampung menerima kedatangan H.Rahmat Mirzani dan dr.Jihan Nurlela menjadi pasangan pertama yang mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024

(Kamis 29 Agustus 2024) KPU Provinsi Lampung menerima kedatangan H.Rahmat Mirzani dan dr.Jihan Nurlela menjadi pasangan pertama yang mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2024-2029 di hari ketiga. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2024-2029 tiba di kantor KPU Provinsi Lampung sekitar pukul 11.00 beserta iring-iringan para pendukungnya dan diterima oleh Keutua dan Anggota KPU Provinsi Lampung di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung.  Pasangan Bakal Calon tersebut diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyampaikan bahwa dalam pendaftaran ini, KPU Provinsi Provinsi Lampung akan menerima dokumen persyaratan calon melalui salinan cetak (hardcopy) dan salinan digital (softcopy) dari SILON, dan dilakukan pencermatan, penelitian, dan memberikan status pendaftaran pasangan calon. Menjelaskan lebih lanjut, Erwan Bustami mengatakan bahwa Pemeriksaan dokumen pendaftaran pasangan calon ini terdiri dari kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan. Selanjutnya, dokumen Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dari H.Rahmat Mirzani dan dr.Jihan Nurlela dinyatakan lengkap dan benar oleh KPU Provinsi Lampung dengan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Turut hadir  Ketua KPU Provinsi Lampung Bapak Erwan Bustami, dan di dampingi oleh Anggota KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto, Antoniyus, Ismanto, Warsito, Titik Sutriningsih, Ali Sidik, dan Bapak Plt Sekertaris KPU Provinsi Lampung Bapak Arif Ma'ruf, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar dan Seluruh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.   

KPU Provinsi Lampung menerima kedatangan Dr (HC) Ir Arinal Djunaidi dan Ir Sutono, M.M. menjadi pasangan kedua yang mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2024

 (Kamis 29 Agustus 2024) KPU Provinsi Lampung menerima kedatangan Dr (HC) Ir Arinal Djunaidi dan Ir Sutono, M.M. menjadi pasangan kedua yang mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2024 di hari ketiga. Kedua bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tiba di kantor KPU Provinsi Lampung sekitar pukul 16.00 beserta iring-iringan para pendukungnya dan diterima oleh jajaran Pimpinan Sekretariat KPU Provinsi Lampung di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung.  Pasangan Bakal Calon tersebut diusung oleh Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyampaikan bahwa dalam pendaftaran ini, KPU Provinsi Provinsi Lampung akan menerima dokumen persyaratan calon melalui salinan cetak (hardcopy) dan salinan digital (softcopy) dari SILON, dan dilakukan pencermatan, penelitian, dan memberikan status pendaftaran pasangan calon. Menjelaskan lebih lanjut, Erwan Bustami mengatakan bahwa Pemeriksaan dokumen pendaftaran pasangan calon ini terdiri dari kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan. Selanjutnya, dokumen Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dari Dr (HC) Ir Arinal Djunaidi dan Ir Sutono, MM dinyatakan lengkap dan benar oleh KPU Provinsi Lampung dengan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Turut hadir  Ketua KPU Provinsi Lampung Bapak Erwan Bustami, dan di dampingi oleh Anggota KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto, Antoniyus, Ismanto, Warsito, Titik Sutriningsih, Ali Sidik, dan Bapak Plt Sekertaris KPU Provinsi Lampung Bapak Arif Ma'ruf, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar dan Seluruh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.   

KPU Provinsi Lampung melaksanakan Penyerahan sertifikat lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 kepada Rakata Analystic and advisory

(Rabu, 28 Agustus 2024) KPU Provinsi Lampung melaksanakan Penyerahan sertifikat lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 kepada Rakata Analystic and advisory di kantor KPU Provinsi Lampung. Penyerahan Sertifikat ini di berikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami dan didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus.  Lembaga survei atau jajak pendapat adalah bagian dari bentuk partisipasi masyarakat dalam Pemilihan. Keberadaan dan ketentuan tentang adanya lembaga survei atau jajak pendapat dalam Pemilu telah diatur menurut undang-undang (UU).

KPU Provinsi Lampung menerima kunjungan Kapolda Lampung untuk pengecekan Pendaftaran Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung

(Rabu, 28 Agustus 2024) KPU Provinsi Lampung Membuka Pendaftaran Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung. Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, dan di dampingi oleh Anggota KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto, Ismanto, Antoniyus, Warsito, Titik Sutriningsih, Ali Sidik, dan Bapak Plt Sekertaris KPU Provinsi Lampung Bapak Arif Ma'ruf menerima kunjungan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika. Kapolda Lampung mengingatkan calon kepala daerah (cakada) yang akan mendaftar ke KPU untuk tidak membuat kemacetan akibat banyaknya rombongan simpatisan. Helmy menyampaikan, dalam proses pengamanan pendaftaran cakada di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, pihaknya menyiagakan 7 ribu personil gabungan TNI-Polri dan stakeholder terkait. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Di dalam PKPU tersebut, dapat kita ketahui bahwa pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Diketahui sampai pukul 16.00 belum ada pendaftar bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang datang ke KPU Provinsi Lampung.  

KPU Provinsi Lampung melaksanakan Penyerahan sertifikat Pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 di Tugu Adipura Bandar Lampung

 (Minggu, 25 Agustus 2024) KPU Provinsi Lampung melaksanakan Penyerahan sertifikat Pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 di Tugu Adipura Bandar Lampung. Penyerahan Sertifikat ini di berikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami dan didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus, Agus Riyanto, Ismanto, Warsito, Titik Sutriningsih, Ali Sidik, dan Bapak Plt Sekertaris KPU Provinsi Lampung Bapak Arif Ma'ruf.  Pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dikelola oleh KPU Provinsi Lampung sedangkan Pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau walikota dan Wakil Walikota, dapat mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.