Berita Terkini

Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan RAB Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung Kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan RAB Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2024, Senin (28/03). Kegiatan dilaksanakan secara luring dengan dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Anggota Titik Sutriningsih, Agus Riyanto, M Tio Aliansyah, Sekretaris, Mashur Sampurna Jaya, Kabag dan Kasubbag serta diikuti oleh Ketua, Divisi Perencanaan, Sekretaris dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi 15 KPU Kabupaten Kota se Provinsi Lampung. Kegiatan  dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dan dilanjutkan dengan arahan dari Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Lampung baru kemudian dilanjutkan dengan pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Lampung, Titik Sutriningsih.  Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Lampung menyampaikan bahwa fungsi-fungsi koordinasi harus dilakukan antara KPU Provinsi Lampung dengan KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk menyamakan standar satuan harga, komposisi dan presentase anggaran, sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kemudian akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah.  #KPULampung #KPUMelayani

Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan RAB Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan RAB Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2024, Jumat (25/03). Kegiatan dilaksanakan via daring di Aula KPU Provinsi Lampung dengan melibatkan Sekretariat KPU Provinsi Lampung bersama Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung. Kegiatan  dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Mashur Sampurna Jaya yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan penyusunan Rancangan RAB Hibah Pemilihan Serentak 2024 dengan dipandu oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Amrozie W, didampingi oleh Kepala Subbagaian Perencanaan Sri Merinda Kusumayuda dan Kasubbag Data dan Informasi Ressy Silvia Dewi, beserta staf Sub Bagian Perencanaan KPU Provinsi Lampung.  Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan RAB Hibah Pemilihan Serentak 2024 yang akan dilaksanakan secara langsung / Luring pada tanggal 28 Maret 2024 bertempat di Aula KPU Provinsi Lampung dengan dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Provinsi Lampung, beserta Divisi Perencanaan, Sekretaris dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kota se Provinsi Lampung. #KPULampung #KPUMelayani

Sosialisasi Tata Cara Penghapusan BMN Pada Satker KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Penghapusan BMN Pada Satker KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung, Jumat (25/03). Kegiatan yang dilaksankan dalam rangka mnenindaklanjuti Apel Serentak Pendataan pengelolaan  Aset Barang Milik Negara Pendukung Pemilu dan Pemilihan  KPU se provinsi Lampung dibuka oleh Kabag Keuangan Umum dan Logistik, MM Reni Lestiani dengan dihadiri oleh Kasubbag Keuangan dan Kasubang Umum dan Logistik serta diikuti oleh Kasubbag  Keuangan Umum dan Logistik  KPU Kabupaten Kota dan operator BMN.  Reni dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan dengan tujuan untuk mensosialisaikan tatacara penghapusan Barang Milik Negara (BMN) sehingga diharapkan BMN yang sudah tidak layak dan tidak dapat diguanakan dapat segera dihapuskan. Lebih lanjut dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kedepannya pengelolaan Aset BMN lebih tertib administrasi sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasubbag Umum dan Logistik,  Jumadi Ahmad terkait tata cara proses penghapusan yang prosesnya berjenjang dari awal sampai akhir. #KPULampung #KPUMelayani

Rapat Konsolidasi Bidang Keuangan, Umum, dan Logistik

Banadar Lampung, KPU Provinsi Lampung menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Bidang Keuangan, Umum, dan Logistik, Kamis (24/03). Kegiatan dilaksankan di Aula KPU Provinsi Lampung dan diikuti oleh anggota KPU Kabupaten/kota yang membidangi divisi Keuangan Umum dan Logistik beserta kasubbag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung secara daring. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Mashur Sampurna Jaya, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, MM Reni Lestiani, Kasubbag Keuangan, kausbbag Umum dan Logistik serta Bendahara, Operator dan Staf. Ketua KPU Provinsi Lampung dalam sambutan dan arahannyanya menyampaikan bahwa kegiatan konsolidasi ini penting dilaksankan pasca dilantiknya pejabat pengawas/kasubbag di KPU Provinsi dan 15 KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung. “terdapat pejabat yang dimutasi dan adapula yang promosi, dari laporan yang diberikan terdapat sebelas kasubbag Keuangan Umum dan Logistik yang baru dan empat yang lama, dan di Provinsi Lampung Kasubbag keuangannya baru sedangkan kasubbag Umum dan Logistik masih yang lama. Walapun via daring tapi diharapkan tidak mengurangi esensi silaturahmi dan saling mengenal satu sama lain”ujarnya.  Lebih lanjut Erwan juga mengajak peserta untuk mereviw kembali tugas dan wewenang bagian Keuangan Umum dan Logistik  sesuai dengan PKPU 8 tahun 2019 Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta tugas dan fungsi sekretariat KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan PKPU Nomor 14 tahun 2020. “hal ini penting karena kedepan kita akan menghadapi kerja-kerja rutinitas yang bekerja bersamaan dengan tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024”ungkap Ketua KPU Provinsi Lampung. Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Sekertaris KPU Provinsi Lampung dan Kabag Keuangan Umum dan Logistik serta penyampaian materi dari Kasubbag Keuangan, Kasubbag Umum dan Logistik serta Operator.  #KPUMelayani #KPULampung

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan Topik “Penguatan Etika Penyelenggaraaan Pemilu di Provinsi Lampung“ Magister Ilmu Pemerintahan FISIP Unila

Banadar Lampung, Anggota KPU Provinsi Lampung, Ali Sidik mengikuti Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan Topik “Penguatan Etika Penyelenggaraaan Pemilu di Provinsi Lampung“, Kamis (24/03). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Magister Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung ini dilaksanakan secara daring dengan diikuti oleh KPU Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung, 15 KPU Kabupaten/Kota dan 15 Bawaslu Kabupaten/Kota.  Ali Sidik menyampaikan dalam kegiatan bahwa Kode etik sangat dipengaruhi oleh kebiasaan dan tradisi setiap daerah masing-masing. Kode etik menjadi pedoman perilaku bagi seseorang berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan. Kode etik penyelenggara pemilu diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang berpedoman pada Peraturan DKPP yang mengatur tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Kode etik penyelenggara pemilu disusun berdasarkan sebelas prinsip penyelenggara pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efesien dan aksesibilitas. #KPUMelayani #KPULampung