Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Apel Rutin, Senin (21/03). Kegiatan dilaksanakan secara luring diikuti oleh, Anggota KPU Provinsi Lampung, Antoniyus, Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Mashur Sampurna Jaya, Kabag, Kasubbag dan Staf serta diikuti pula secara daring oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Anggota KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, Ali Sidik, Titik Sutriningsih dan beberapa staf.
Bertindak sebagai pembina apel, Anggota KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah. Dalam amanatnya Tio menyampaikan terkait asas Pemilihan Umum yaitu Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil. Selain itu terdapat asas sebagai penyelenggara pemilu yang harus di pahami, terdapat 11 asas salah satunya yaitu tertib. “tertib artinya semua tahapan bisa berjalan dengan baik dan lancar, semua tahapan bisa berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU dalam bentuk Peraturan Program Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan. Tidak boleh kurang maupun lebih”uangkapnya.
Selain asas tertib Ketua Divisi Hukum dan Pengawas KPU Provinsi Lampung juga menjelaskan terkait asas berkepastian hukum, dimana dalam melaksanakan tugas harus pasti, mantab tidak ada keragu-raguan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diakhir amanatnya beliau berpesan kepada peserta apel untuk melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan tupoksi dan sesuai dengan amanah yang telah diberikan.
#KPUMelayani
#KPULampung