Berita Terkini

Apel Rutin Mingguan KPu Provinsi Lampung

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Apel Rutin, Senin (07/02). Kegiatan dilaksanakan secara luring diikuti oleh Sekretaris, Mashur Sampurna Jaya, Kabag, Kasubbag dan Staf serta daring diikuti oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Anggota KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah, Antoniyus, Titik Sutriningsih, Ali Sidik dan juga diikuti pula oleh beberapa staf. Bertindak sebagai pembina apel, Anggota KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto. Dalam amanatnya Agus menyampaikan pentingnya membangun dan meningkatkan kelembagaan publik. Beliau menjelasakan bahwa terdapat empat pilar kelembagaan yang harus dibangun dan ditingkatkan seperti pertama memperkuat pembangunan SDM kelembagaan di tingkat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, kedua membangun dan memperkuat manajemen tatakelola kelembagaan yang lebih profesional dan modern, ketiga membangun dan memperkuat koordinasi dengan Lembaga lain dan keempat memperkuat kelembagaan dengan dukungan ilmu pemngetahuan dan teknologi. “saya kira empat kepentingan untuk membangun kelembagaan ini yang lebih profesional itu menjadi tuntutan kita sebagai Lembaga publik”ujarnya. #KPUMelayani #KPULampung

Rapat Pleno Rutin Mingguan KPU Provinsi Lampung

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan di aula kantor KPU Provinsi Lampung, Senin (07/02). Kegiatan Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, Antoniyus, Agus Riyanto, Ali Sidik, Ismanto dan M Tio Aliansyah, Sekretaris, Mashur Sampurna Jaya, Kepala Bagian dan Subkoordinator. Sementara Anggota KPU Provinsi Lampung Titik Sutriningsih hadir via daring. Dalam rapat pleno rutin mingguan ini membahas mengenai persiapan Pelaksanaan Rapat Pleno Data Pemilih Berkelanjutan bulan Januari dilaksanakan tanggal 8 Februari 2022, Pelaksanaan pemasangan banner serentak di 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung dengan tema 2 Tahun menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 14 Februari 2022, pembahasan persiapan Rapat Pimpinan yang diselenggarakan oleh KPU RI, Pelaksanaan Rapat Pleno SPIP pada tanggal 11 Februari 2022 dan juga pembahasan terkait proses Reviu Laporan keuangan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung. #KPUMelayani #KPULampung

Rapat Lanjutan Pembahasan Rancangan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Tahun 2024

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung Kembali melanjutkan pelaksanaan Rapat Pembahasan Rencana Anggaran Biaya Pemilihan Tahun 2024 secara luring di Media Center KPU Provinsi Lampung, Kamis (03/02). Kegiatan rapat diikuti oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Anggota KPU Provinsi Lampung, Titik Sutriningsih, Ismanto, M Tio Aliansyah, Ali Sidik, Antoniyus, Agus Riyanto, Kepala Bagian, Subkoordinator dan staf. Kegiatan Rapat dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Titik Sutriningsih dan dimoderatori oleh Kepala bagian Perencanaan Data dan Informasi, Amrozie W. Rapat lanjutan dilaksanakan untuk mencermati Kembali dan membahas mengenai kebutuhan biaya pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Rapat Forum Koordinasi Nasional Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung (Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Anggota KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, Titik Sutriningsih, Ismanto, M Tio Aliansyah, Ali Sidik dan Antoniyus) mengikuti Rapat Forum Koordinasi Nasional Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021, Kamis (03/02). Kegiatan yang diadakan KPU RI via daring ini dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra dan dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota KPU RI baru kemudian dibacakan Data Pemilih Berkelanjutan dari masing-masing Provinsi.  Dengan hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 secara Nasional berjumlah 190.659.348 Pemilih. Di Provinsi Lampung sendiri data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tingkat Provinsi Tahun 2021 berjumlah 5.973.779 pemilih.   #KPUMelayani #KPULampung

Reviu Laporan Keuangan Tahun 2021 (Unaudied) Satker KPU Se-Provinsi Lampung

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2021 (Unaudited) Satker KPU Se-Provinsi Lampung di Aula KPU Provinsi Lampung, Kamis (03/02). Kegiatan Reviu oleh Pejabat dan Fungsional Auditor pada Inspektorat Wilayah II Setjen KPU RI ini berlangsung selama 3 hari mulai 3 Februari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022 dengan diikuti oleh Operator SAIBA, Operator SIMAK, Bendahara Pengeluaran KPU Se-Provinsi Lampung.   Kegiatan Reviu ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sebelum disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. Selain itu, kegiatan reviu juga bertujuan menelaah atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian Laporan Keuangan oleh pengelola keuangan telah sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian laporan keuangan yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna bagi pengguna laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan satker KPU Se-Provinsi Lampung   #KPUMelayani #KPULampung

Diskusi Rutin Pembahasan PKPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung menyelenggarakan diskusi rutin kajian Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Pada kesempatan ini, Kajian Rutin membahas PKPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Kegiatan yang diikuti oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami (daring), Anggota KPU Provinsi Lampung Ismanto, Agus Riyanto, Ali Sidik, M Tio Aliansyah, Antoniyus, Titik Sutriningsih (daring) dan Sekretaris Mashur Sampurna Jaya beserta Kepala Bagian, Subkoordinator dan Staf masing masing subaggian KPU Provinsi Lampung. Kegiatan dilaksanakan untuk memahami pasal-pasal dalam PKPU berserta implementasi pada saat Pemilu Serentak Tahun 2019 untuk menambah wawasan guna menyungsong Pemilu Serentak Tahun 2024.  Sesuai dengan Pasal 4 PKPU Nomor 16 Tahun 2017 Penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan tujuh prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.